Hidayatullah.com—Pengadilan kejahatan perang di Bangladesh memerintahkan agar seorang tokoh politisi Islam dihukum gantung, beberapa bulan setelah divonis hukuman seumur hidup.
Abdul Kadir Mullah, tokoh partai oposisi Jamaat-e-Islami, dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang saat perang pemisahan Bangladesh dari Pakistan 1971.
Dia bisa digantung kapan saja, kecuali Presiden Abdul Hamid melakukan intervensi ke Mahkamah Agung.
Atas keputusan itu, Jamaat-e-Islami menyerukan mogok massal hari Senin (9/12/2013), lansir BBC.
Pengadilan kejahatan perang dibentuk pada bulan Maret 2010, hampir empat puluh tahun Bangladesh memisahkan diri dari Pakistan, oleh Perdana Menteri Sheikh Hasina yang menjabat sejak 2009.
Pengadilan yang menarget para politisi Islam itu diada-adakan atas desakan kelompok liberal. Hasina dan pendukung liberalnya berdalih, kelompok Muslim berpihak kepada negara Islam Pakistan dan menghalang-halangi kemerdekaan Bangladesh. Baca berita sebelumnya, Agar bisa Perkarakan Partai Islam, Bangladesh Amandemen UU.
Kelompok-kelompok aktivis HAM menyatakan bahwa pengadilan kejahatan perang bentukan Hasina itu tidak memenuhi standar internasional.*