Hidayatullah.com–Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengatakan keputusan sebuah pengadilan di Mesir yang menghukum mati lebih 500 anggota Al Ikhwan al Muslimun melanggar hukum hak asasi manusia.
Juru bicara untuk Komisaris Tinggi Klik PBB bagi masalah Hak Asasi Manusia, Navi Pillay, mengecam “pengadilan massal yang dilakukan secara terburu buru” tersebut.
“Tidak pernah terjadi dalam sejarah begitu banyak orang dihukum dalam satu waktu,” kata Rupert Colville hari Selasa (25/03/2014) dikutip BBC.
Juru bicara kementerian luar negeri Amerika Serikat, Marie Harf, mengatakan Washington “sangat khawatir” dan “terkejut” atas Klik vonis pengadilan hari Senin “yang tidak masuk akal”.
Sementara pejabat kebijakan luar negeri Uni Eropa, Catherine Ashton, mendesak pemerintah Mesir untuk memberikan “pengadilan yang adil”.
Tetapi pemerintah sementara Mesir membela pengadilan dengan menegaskan vonis dikeluarkan setelah dilakukannya pengkajian mendalam.
Seperti diketahui, media Al Fajr menyebutkan pengadilan anggota Ikhwan hari Senin (24/03/2014) berjalan tanpa dihadiri oleh terdakwah maupun pengacara.
Pengadilan lanjutan yang dilakukan hari Selasa (25/03/2014), diboikot para penasehat hukum karena mereka menganggap terjadi ketidakberesan.
Pengadilan sempat dibuka tetapi beberapa jam kemudian ditutup dan hakim mengatakan vonis akan dikeluarkan bulan depan.*