Hidayataullah.com–Pengadilan Tinggi India memutuskan bahwa talak tiga, praktik ‘penceraian kilat’ yang dilakukan oleh sebagian umat Islam di negara itu sebagai tindakan melanggar hukum.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menyebut praktik seperti itu inkonstitusional.
Dalam putusannya, mayoritas hakim di pengadilan tinggi menyimpulkan praktik perceraian itu tidak sesuai ajaran Islam.
Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan kelompok aktifis perempuan dan kaum feminisme di India.
Panel hakim terdiri dari lima kelompok agama besar di India. Antara lain; Hindu, Kristen, Muslim, Sikh dan Zoroastrian yang menyebut perceraian tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama dan melanggar moral konstitusional.
Menurut mereka, tidak pantas membiarkan seorang pria melanggar pernikahannya semena-mena.
“Apa pun yang menyebabkan dosa dalam agama, itu ilegal,” kata hakim.
Menteri Perempuan dan Anak, Maneka Gandhi mengatakan bahwa perintah tersebut merupakan langkah besar bagi perempuan.
“Perceraian adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan seorang wanita. Keputusan tersebut membuat perempuan juga berhak dilindungi undang-undang dasar, “kata Gandhi dalam wawancara dengan stasiun televisi News18, kutip AFP.
Putusan MA India itu, seperti dilansir BBC, Rabu (23/8/2017), sebagai tanggapan atas petisi publik yang menentang kebiasaan talak tiga di masyarakat. Selain respons terhadap petisi, putusan itu juga jawaban dari gugatan yang diajukan lima wanita Muslim yang diceraikan suaminya dengan cara mengucap talak tiga kali.
Pekan lalu, Perdana Menteri Narendra Modi memuji wanita India yang berjuang melawan praktik perceraian instan dalam pidato Hari Kemerdekaan India.
Melalui akun Twitter ia menggambarkan keputusan bersejarah untuk memberi wanita hak dan keadilan.
”Saya menghormati wanita-wanita yang harus menjalani kehidupan yang menyedihkan karena talak tiga dan kemudian memulai sebuah gerakan yang menciptakan lingkungan di seluruh negara melawan praktik tersebut,” kata Modi.
Kantor berita lokal India melaporkan bahwa praktik tiga undang-undang perceraian tersebut melanggar Pasal 14 dan 21 konstitusi negara dengan mayoritas Hindu ini.
Kasus tersebut sebelumnya diajukan oleh lima Muslim yang diceraikan Islam dan didukung oleh dua badan hak asasi manusia.
Dalam beberapa kasus di tahun terakhir, pria Muslim India menceraikan istri dengan apa yang disebut ‘talak tiga’ melalui surat, telepon dan bahkan melalui pesan teks WhatsApp dan Skype.*