Hidayatullah.com—Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak hari Senin (19/8/2019) akan menghadapi lima kasus terbesar berkaitan dengan skandal mega korupsi 1MDB, meskipun para pengacaranya berusaha menunda persidangan guna menyelesaikan persidangan kasus-kasus terkait lainnya yang sudah lebih dulu diproses.
Najib sejauh ini menghadapi 42 dakwaan kriminal penggelapan dan pencucian uang di 1MDB dan sejumlah lembaga keuangan milik pemerintah lainnya.
1MDB, yang didirikan Najib pada tahun 2009, saat ini sedang diselidiki oleh aparat hukum di sedikitnya 6 negara. Menurut Departemen Kehakiman Amerika Serikat, uang yang diselewengkan dari 1MDB sekitar $4,5 miliar.
Dalam persidangan kedua di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pekan depan, Najib harus menghadapi 21 dakwaan pencucian uang dan 4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan karena menerima transfer ilegal sekitar 2,3 miliar ringgit antara tahun 2011 dan 2014.
Dia sudah menyatakan tidak bersalah atas dakwaan-dakwaan itu dan menyebutnya sebagai perkara yang bermotif politik.
Hari Jumat (16/8/2019), jaksa menyerahkan berkas perkara setebal ribuan halaman, kata pengacara yang mewakili pemerintah Ahmad Akram Ghraib kepada Reuters.
“Berdasarkan peraturan, persidangan dapat dilakukan paling tidak dua pekan setelah semua dokumen yang berhubungan dengan kasus diserahkan,” kata Ahmad, seraya menambahkan bahwa sekitar 60 saksi akan dipanggil dalam persidangan jilid kedua ini.
Persidangan jilid pertama, yang dimulai bulan April dan berkaitan dengan bekas unit 1MDB yaitu SRC International, dihentikan sementara pada 14 Agustus setelah Najib mengalami infeksi mata, sehingga sidang pemeriksaan silang saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut ditunda.
Persidangan jilid pertama itu dijadwalkan dilanjutkan hari Senin, dan karenanya baik pihak jaksa penuntut maupun pengacara Najib mengharapkan persidangan jilid kedua dapat ditunda sampai persidangan jilid pertama selesai.*