Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Bintang K-pop Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon DiBui karena Memperkosa Sejumlah Wanita

Ama Farah
Terakhir diupdate: 30 November 2019 09:00 9:00 am
Ama Farah
Dipublikasikan 30 November 2019 09:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan Distrik Seoul Pusat hari Jumat (29/11/2019) menghukum bintang K-pop Jung Joon-young dengan penjara enam tahun dan temannya penyanyi K-pop Choi Jong-hoon dengan penjara lima tahun karena kejahatan-kejahatan seksual yang mereka lakukan.

Pengadilan memvonis Jung dan Choi bersalah memperkosa bersama-sama sejumlah wanita sementara korban berada did bawah pengaruh alkohol atau sedang mabuk.

Jung juga dinyatakan bersalah membagikan foto dan rekaman-rekaman video seks, termasuk rekaman pemerkosaan yang dilakukannya, lewat kelompok obrolan di media sosial, lapor Korea Herald.

Jung dan Choi mengklaim hubungan seksual yang terjadi dilakukan suka sama suka dengan wanita-wanita yang masih sadarkan diri. Namun, hakim menolak klaim itu karena bertentangan dengan kesaksian dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan.

Pengadilan juga memerintahkan Jung dan Choi masing-masing menjalani program edukasi bagi para pelaku kejahatan seksual selama 80 jam. Kedua bintang K-pop itu juga dilarang terlibat dalam pekerjaan atau kegiatan di mana ada anak-anak, remaja atau penyandang disabilitas di sana selama lima tahun.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Jaksa menuntut Jung agar dipenjara selama 7 tahun dan Choi dipenjara 5 tahun. Jung dibebaskan dari satu dakwaan serangan seksual lain dalam persidangan kasus yang sama.

Hakim Kang Seong-soo mengatakan Jung, 30, telah memperkosa para wanita yang “sedang mabuk dan tidak sanggup menolak, merekam mereka dalam keadaan telanjang dan sedang melakukan hubungan seks, kemudian menyebarkan rekaman itu lewat media sosial.”

“Kita tidak dapat bayangkan betapa pedihnya perasaan para korban ketika mengetahui hal itu kemudian,” kata hakim seperti dilansir BBC.

Hakim Kang juga mengatakan tampak Jung memandang korbannya sekedar alat untuk bersenang-senang.

Dalam kesaksian akhirnya Jung mengakui kebodohan yang telah dilakukannya dan sangat menyesalinya.

Pada bulan Maret, Jung mengundurkan diri dari bisnis musik, setelah mengakui bahwa dia merekam wanita korbannya secara diam-diam dan membagikan video-video tersebut.

Sedangkan Choi, seorang mantan anggota grup FT Island dan menurut pengadilan berusia 30 tahun, menurut pengadilan dia “tidak menunjukkan rasa penyesalan setelah memperkosa beramai-ramai korban-korbannya yang sedang mabuk.”

Seorang korban bernama A pada bulan April 2019 mengatakan kepada salah satu kanal TV kabel bahwa dia menyakini telah diperkosa oleh lima orang pria, termasuk Choi dan Jung, setelah tidak sadarkan diri akibat mabuk minuman keras.

Suatu ketika dirinya terbangun dia melihat Choi berada di sampingnya. “Oleh karena saya telanjang, saya bertanya” ‘Apa yang terjadi?’ Mereka mengakatan: ‘Kamu tak ingat?’ Lalu mereka tertawa,” kata A seperti dilansir The Street Times (19/4/2019).*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:choijungK-Poppemerkosaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rusa Thailand Mati, di Perutnya Ada Celana Dalam dan Sampah Plastik
Tulisan selanjutnya Vatikan Kembalikan Potongan Keranjang Bayi Yesus ke Betlehem

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan

Berita
13 Juni 2026 09:49
Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
Vape Piu Piu Bikin Pengguna Seperti Zombie, Kata Kepolisian Malaysia
Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid
Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?