Hidayatullah.com– Tiga wanita dan 11 pria dihukum cambuk, hari Rabu (23/11/2022), atas perintah pengadilan Afghanistan setelah mereka dinyatakan bersalah atas pencurian dan “kejahatan moral”, kata seorang pejabat provinsi.
Hukuman cambuk itu pertama yang dikonfirmasi sejak pemimpin tertinggi Taliban bulan ini memerintahkan para hakim untuk sepenuhnya menegakkan hukum syariah, mengatakan hukuman fisik wajib untuk kasus-kasus tertentu.
Qazi Rafiullah Samim, kepala informasi dan kebudayaan Provinsi Logar, mengatakan kepada AFP bahwa pelaksanaan hukuman cambuk itu tidak dilakukan secara terbuka.
“Empat belas orang dijatuhi hukuman diskresi, yang terdiri dari 11 laki-laki dan tiga perempuan,” katanya. “Jumlah maksimum cambukan untuk siapa pun adalah 39.”
Bulan ini, pemimpin tertinggi Taliban Hibatullah Akhundzada memerintahkan para hakim untuk sepenuhnya menegakkan aspek-aspek hukum syariah, termasuk eksekusi di depan umum, rajam dan cambuk, serta pemotongan anggota tubuh bagi pencuri.*