Hidayatullah.com—Mantan analis intelijen militer Amerika Serikat Bradley Manning dipenjara karena menolak bersaksi dalam penyidikan terhadap WikiLeaks.
Seorang hakim di Virginia memerintahkan Manning ditempatkan dalam tahanan sampai tim juri menuntaskan perkerjaannya atau dia bersedia bersaksi.
Bradley Manning, yang kini menjadi transgender bernama Chelsea Manning, mengatakan bahwa dia sudah memberitahukan semua yang dia ketahui saat menjalani pengadilan militer, lansir BBC Jumat (8/3/2019).
Manning mengatakan kepada hakim distrik AS Claude Hilton bahwa dia akan menerima apapun yang dijatuhkan hakim terhadapnya, tetapi dia tidak bersedia memberikan kesaksian, lapor Associated Press.
Pengacara Manning dikabarkan memintah agar kliennya ditempatkan dalam tahanan rumah dengan alasan medis. Namun, hakim mengatakan bahwa US Marshals akan memberikan perawatan untuknya.
Pihak kejaksaan Amerika Serikat selama bertahun-tahun melakukan investigasi terhadap WikiLeaks. Pada bulan November 2018, kejaksaan secara tidak sengaja mengungkap kemungkinan adanya gugatan hukum terhadap pendiri WikiLeaks, Julian Assange, dalam dokumen pengadilan dari sebuah kasus terpisah.
Manning ditangkap di Iraq pada tahun 2010 karena membocorkan 700.000 dokumen rahasia, rekaman video, serta kabel diplomatik ke situs pembocor aneka rahasia tersebut. Dia berdalih tindakan yang dilakukannya itu adalah untuk menyulut perdebatan tentang kebijakan luar negeri AS. Namun, pejabat-pejabat AS menilai pembocoran yang dilakukan Manning itu membahayakan nyawa warga negara AS.
Manning divonis 35 tahun penjara tahun 2013 setelah dinyatakan bersalah atas 20 dakwaan berkaitan dengan pembocoran ribuan dokumen itu. Meskipun demikian, dia hanya menjalani masa kurungan 7 tahun sebelum Presiden Barack Obama meringankan hukumannya pada tahun 2017. Hukuman 35 tahun yang dijatuhkan kepada Manning itu merupakan yang terlama dalam sejarah AS untuk kasus pembocoran rahasia negara. Obama menilai hukuman tersebut “tidak proporsional” untuk kejahatan yang dilakukan Manning.*