HIdayatullah.com–Menurut Sutiyoso, semua tempat-tempat hiburan seprti; Klab malam, diskotek, mandi uap, panti pijat dan segala fasilitas di dalamnya, termasuk permainan mesin ketangkasan, bar dan musik hidup adalah tempat hiburan yang harus tutup satu hari sebelum Ramadhan, selama Ramadhan, Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri. Jenis tempat-tempat hiburan malam yang mengalami penyesuaian penyelenggaraan menjelang Ramadhan tersebut adalah sama dengan yang mengalami penyesuaian pada Ramadhan tahun lalu. “Pengaturannya sama dengan tahun lalu, jadi sesuai SK Gubernur No. 87 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Gubernur Sutiyoso di Balaikota, Senin kemarin. Berdasarkan SK tersebut, usaha karaoke, biliar dan hiburan di dalam hotel berbintang dapat menyelenggarakan kegiatan saat Ramadhan sejak pukul 20.30 WIB hingga 00.30 WIB. (sk)