Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: “Pemerintah Harus Menjaga Kehormatan TKW”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Februari 2005 09:37
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com, Menurut MUI, fatwa MUI tidak mengharamkan penempatan tenaga kerja wanita (TKW) untuk bekerja di luar negeri sepanjang pemerintah, lembaga dan pihak terkait menjamin dan melindungi keamanan dan kehormatan TKW tersebut. Menurut Sekjen MUI Din Syamsuddin pada acara silaturahmi dengan pengurus asosiasi perusahaan jasa TKI (Apjati) di Jakarta, Senin sore, (7/2) mengatakan, fatwa itu dibuat pada tahun 2000 tersebut posisinya lebih tinggi dari fatwa biasa karena dibuat di acara Munas.

Fatwa yang dibuat di sidang pleno MUI itu menurut Din, ditandatangani oleh Umar Shihab (Ketua MUI) dan Din Syamsuddin (Sekretaris) memuat lima putusan setelah memperhatikan lima alasan. Pada keputusan pertama dikatakan, perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri pada prinsipnya boleh sepanjang disertai "mahram" atau keluarga atau lembaga/kelompok perempuan yang terpercaya (niswah tsiqah).

Keputusan kedua, jika tidak disertai "mahram" atau "niswah tsiqah", hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara syar’i atau agama, qanuniy (peraturan perundangan), dan ‘adiy (adat istiadat) serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan tenaga kerja wanita tersebut.

Keputusan ketiga, hukum haram berlaku kepada pihak-pihak, lembaga atau perorangan yang mengirimkan atau yang terlibat dengan pengiriman TKW seperti yang dimaksud pada keputusan kedua, demikian juga berlaku pada pihak yang menerimanya.

Keputusan ke empat, oleh karena itu mewajibkan kepada Pemerintah lembaga dan pihak terkait lainnya untuk menjamin dan melindungi keamanan serta kehormatan TKW dengan membentuk kelompok/lembaga perlindungan hukum atau kelompok "niswah tsiqah" di setiap negera tertentu dan kota-kota tertentu untuk menjamin dan melindungi keamanan serta kehormatan TKW.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Din, keputusan keempat tersebut membolehkan Pemerintah untuk menempatkan TKW ke luar negeri karena mencari pekerjaan bisa dikategorikan sebagai keadaan darurat . Disebutkannya, pada klausul "mengingat" di fatwa tersebut dikatakan hajat (kebutuhan sekunder) yang masyhur, menempati darurat, dan kondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang atau diharamkan.

Dengan demikian, pemerintah boleh menempatkan TKW ke luar negeri dengan memberikan jaminan, melindungi keamanan dan kehormatan TKW tersebut. Fatwa tersebut, diminta oleh pihak Depnaker saat itu untuk menjadi acuan dalam menempatkan TKW ke luar negeri setelah adanya pro dan kontra saat itu (tahun 2000).

Sebelumnya, Rabu, (2/2) MUI mengeluarkan fatwa karena adanya desakan banyak pihak termasuk Komisi VI DPR RI agar perempuan tidak boleh menjadi TKW tanpa adanya perlindungan dari negara. Kalangan DPR RI beberapa kali mengusulkan pada pemerintah untuk membatasi pengiriman TKW setelah mengetahui banyak kasus TKW Indonesia yang diperjualbelikan.

Sebagaimana diketahui, pengiriman TKW ke luar negeri sering sarat dengan masalah karena tidak adanya perlindungan bagi para pekerja. Banyak kasus terjadi, para TKW disiksa atau diperlakukan semena-mena. Meski demikian, penangannya tetap terlunta-lunta hingga kini. Kondisi itulah yang membuat berbagai pihak untuk mengeluarkan fatwa.(ant/hid/cha)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wapres AS: “Iraq Tak Akan Menjadi Negara Teokrasi”
Tulisan selanjutnya Muhammad dan Fenomena Pencemaran Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?