Selasa, 26 Juli 2005
Hidayatullah.com–Menindaklanjuti perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Sutanto memberantas perjudian, narkoba serta premanisme, jajaran Poltabes Medan memusnahkan barang bukti mesin judi sebanyak 207 buah.
Sebanyak 207 mesin judi diantaranya jackpot dan mickey mouse, Senin (25/07) dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan alat berat di Lapangan KS Tubun Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja 17,5 KM Medan. Mesin-mesin judi tersebut hasil sitaan jajaran Poltabes Medan sejak tanggal 11 Juli 2005 dari bandar judi.
Acara penghancuran barang bukti mesin judi tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Polisi Pandji Winata dan dihadiri dari satuan TNI/Polri dan warga sekitar.
Razia Toko Miras
Ratusan massa dari gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Bandung, Jawa Barat Minggu (24/07) malam, merazia sejumlah toko penjual minuman keras. Sasaran razia ratusan massa dari Ormas Islam ini awalnya tempat-tempat judi.
Namun karena tidak menemukan tempat judi yang masih beroperasi, massa gabungan dari Front Pembela Islam, FPPI, FUUI, Pemuda Persis, Gerakan Anti Maksiat mengarahkan sasaran dengan mendatangi toko-toko penjualan minuman keras yang berada di lokasi Jalan ABC dan Jalan Naripan Bandung.
Massa mengambil paksa seluruh jenis minuman keras. Setelah berhasil mengambil miras itu, massa peminta polisi secepatnya memusnahkan minuman keras yang jumlahnya mencapai ratusan ribu botol. (is)