Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Purwakarta Dukung Proses Hukum Penistaan Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Agustus 2008 09:36
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta Jabar mendukung pihak-pihak yang melaporkan pernyataan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ke aparat penegak hukum, karena di Indonesia tidak ada yang kebal hukum.

Pernyataan bupati itu dilaporkan karena dinilai telah melakukan penistaan agama Islam, saat pengajian Bale Paseban di Pendopo Purwakarta, 7 Agustus 2008, yakni menyejajarkan Al-Quran dengan alat musik suling.

“Kami setuju dan mendukung saja, siapapun yang melaporkan perkara itu ke aparat penegak hukum, asalkan Purwakarta tetap kondusif dan tidak terjadi chaos,” kata Abun Bunyamin, Ketua I MUI Purwakarta, kepada pers, di Purwakarta, Selasa.

Ia mengaku pihaknya tidak bisa melarang umat Islam di Purwakarta yang berkehendak agar perkara pernyataan kontroversial bupati itu diproses secara hukum, meski pada hari Sabtu (16/8) lalu MUI sudah menandatangani Surat Pernyataan Bersama.

Salah satu potongan kutipan Surat Pernyataan Bersama itu sendiri ialah Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi telah menerima surat dari MUI Purwakarta dan menyatakan kekhilafannya, serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada MUI dan umat Islam di Purwakarta.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebagai bentuk dukungan kepada pihak yang ingin memproses pernyataan Bupati itu, Abun Bunyamin mengaku siap memberikan tambahan barang bukti berupa rekaman pengajian Bale Paseban di Pendopo Purwakarta, 7 Agustus lalu.

Ia menjelaskan, pernyataan yang disampaikan dalam pengajian Bale Paseban di Pendopo Purwakarta, 7 Agustus lalu, merupakan bagian dari faham liberalisme, pluralisme, dan sekularisme. Sedangkan menurut MUI Pusat, ketiga faham itu sudah dinyatakan sesat.

Atas hal itu, pihaknya mengaku tetap menilai pernyataan Dedi Mulyadi bagian dari penistaan agama Islam. [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bin Laden Grup Investasi Rp14 Triliun Di Sultra
Tulisan selanjutnya Empat Tayangan TV Bermasalah Versi KPI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?