Hidayatullah.com—Pelarangan ini dikeluarkan dengan dasar keputusan bersama 3 Menteri, juga karena desakan dari berbagai ormas yang terus terjadi di Palembang dan Sumatra Selatan.
Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 563/KPTS/BAN.KESBANGPOL & LINMAS/ 2008, tentang Larangan Terhadap Aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut dan atau anggota Pengurus Jemaat ahmadiyah (JAI) dalam wilayah Sumatra Selatan yang mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Setelah dilakukan dua kali rapat yaitu tanggal 6 Agustus dan 28 Agustus, akhirnya disepakati Pemerintah Provinsi melarang aliran Ahmadiyah di Sumatera Selatan.
Gubernur Sumatera Selatan, Mahyudin NS, membacakan secara langsung keputusan ini didampingi oleh Kapolda Sumsel Irjen Polisi Ito Sumardi, Pangdam 2 Sriwijaya, Mayjen TNI Moh Sochib, dan Kepala kejaksaan Tinggi Sumsel, Armansyah SH.
Mahyudin mengatakan dengan pelarangan ini, Ahmadiyah harus menghentikan segala aktivitas mereka dalam wilayah Sumatra selatan yang mengatasanamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.
“Kami juga memerintakan kepada Kanwil Depag dan Kesbangpol dan Linmas Sumsel untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada jemaah Ahmadiyah,” kata Mahyudin dalam konferensi pers tersebut.
Dengan keputusan tersebut Sumsel merupakan daerah pertama yang secara resmi melarang aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Indonesia. Jemaah juga disarankan untuk bergabung dengan umat Islam lain dalam menjalankan ibadah. [ant/hidayatullah.com]