Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Syariat Islam Tekan Jual Beli Peradilan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Juli 2009 13:20
Bagikan
Bagikan

 Hidayatullah.com—Pernyataan ini disampaikan praktisi hukum Eggi Sudjana di Jakarta kemarin. Menurut Eggi, dengan memasukkan unsur syariah, akan semakin memperkuat jati diri Negara Indonesia.

Dia optimis, bila materi hukum sudah ada syariat Islamnya, maka ketidakadilan, kecurangan dan ‘jual-beli’ perkara di tubuh peradilan akan hilang.

Jual-beli perkara (mafia peradilan) selama ini sudah membuat trauma masyarakat yang berkepanjangan, sedangkan penanggulangannya sampai sekarang belum satu pun yang bisa mengikis praktek jahat itu.

Memasukkan syariat Islam dalam materi hukum itu merupakan langkah terakhir, dalam menanggulangi ketidakbijakan dalam operasional penegakan hukum di tanah air sekarang ini.

“Payung hukum selama ini sudah cukup baik, namun disalahgunakan oleh penegak hukum untuk mengejar keuntungan pribadi, sehingga terkesan hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, Mantan Hakim Agung Prof Dr Laica Marzuki, mengatakan, keteladanan Islam perlu diterapkan dalam pengadilan di negeri ini, karena sistem peradilan yang ada sekarang sudah sangat akut.

“Saya sangat setuju kalau ada usulan syariat Islam dimasukkan dalam materi hukum, karena sesuai dengan dasar negara kita Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya.

Menurut dia, syariat Islam itu sebetulnya sudah mulai dimasukkan dalam penegakan hukum, terutama penegakan hukum di Provinsi Aceh.

Seluruh masyarakat Acah sudah menaati aturan hukum itu termasuk yang non-muslim, hal serupa hendaknya ditingkatkan ke hukum pidana di negeri ini.

Hukum pidana terkait erat dengan penanganan praktek korupsi, sedangkan korupsi adalah perbuatan orang tidak sehat yang gila untuk memperkaya diri pribadi.

Untuk mengatasi praktek korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan jual beli perkara yang marak di tubuh peradilan salah satunya, adalah menggunakan kamera perekam. Kamera perekam itu akan menjadi barang bukti kuat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr Satya Arinanto, mengatakan, dirinya sudah lama mengusulkan ke pemerintah agar di setiap pengadilan di pasang kamera perekam, sehingga semua kegiatan dalam sidang terlihat jelas.

Bila kegiatan dalam suatu sidang sudah diperlihatkan secara transparan, maka tingkat kecurangan di pengadilan itu akan habis.

“Kita berharap kepada Presiden terpilih pada Pilpres 2009 dapat membenahi perangkat hukum dan peradilan secara jujur dan transparan,” katanya. [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya World Peoples’s Leadership Kecam Pembantaian China
Tulisan selanjutnya Dalam 24 Jam, Delapan Tentara Inggris Tewas di Afganistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Bidik Aset AS di Eropa Jika Trump Perluas Konflik

Berita
20 Agustus 2026 19:37
MAI Sampaikan 14 Rekomendasi untuk RUU Perampasan Aset
1.300 Dapur MBG Ditutup, DPR Tegaskan Keselamatan Anak Jangan Pernah Jadi Kompromi
Usia Belum Tua, tapi Sering Merasa Tua? Hati-Hati Bisa Sebabkan Imsonia dan Gangguan Kesehatan
Mahkamah Konstitusi Prancis Tidak Meloloskan Larangan Media Sosial Bagi Anak

Terbaru

  • Presidium BMIWI Tegaskan Sikap Penolakan terhadap Gerakan LGBT
  • BMIWI Gelar Seminar Kemerdekaan, Angkat Isu Ketahanan Keluarga dan Solidaritas Palestina-Sudan
  • Iran Bidik Aset AS di Eropa Jika Trump Perluas Konflik
  • Kemenhaj Usulkan BPIH 2027 Sebesar Rp107,34 Juta per Jamaah
  • 1.300 Dapur MBG Ditutup, DPR Tegaskan Keselamatan Anak Jangan Pernah Jadi Kompromi
  • LBH Hidayatullah Berikan Edukasi Hukum di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan
  • Kiai Cholil Nafis Ajak Umat Islam Tak Terlena Medsos dan Kembali Membaca Buku
  • Gaza Kembali Puncaki Daftar Wilayah Paling Mematikan bagi Pekerja Kemanusiaan
  • Luncurkan Buku Sejarah Peradaban Islam, Buya Amirsyah Tekankan Pentingnya Adab dan Ibrah Sejarah
  • Jubir Parlemen Iran Berkunjung ke Baghdad, Iraq Minta Diperbolehkan Melewati Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?