Hidayatullah.com–Kasubdit Dokumen Haji Sri Ilham Lubis menegaskan, pembuatan paspor bagi jemaah haji biasa tidak dipungut biaya, kecuali untuk jemaah haji BPIH Khusus.
“Biaya pembuatan paspor jemaah haji biasa ditanggung oleh Departemen Agama,” kata Sri Ilham Lubis, di Jakarta, Ahad kemarin (2/8).
Menurut Sri Ilham, sesuai edaran yang disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji kepada Kanwil-Kanwil Depag se-Indonesia, pembuatan paspor haji dilakukan di kantor-kantor Imigrasi terdekat, dikoordinasikan oleh Kantor Departemen Agama kabupaten/kota bersama Kantor Imigrasi.
Untuk keperluan pengurusan paspor, kata Sri Ilham, masing-masing jemaah haji mempersiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Surat Nikah/Ijazah.
“Bila salah satu dari dokumen itu tidak ada, dapat diganti dengan surat keterangan dari Kandepag kabupaten/kota,” ucap Sri.
Sri Ilham menambahkan, jadwal dan mekanisme pembuatan paspor internasional dan pemvisaan bagi jemaah haji, akan disampaikan dalam waktu dekat ini. “Kita masih menunggu ditandatanganinya MoU antara Menag dengan Menkumham,” ujarnya.
Setiap calhaj yang mengurus paspor hijau, kata Sri Ilham, akan mengisi formulir isian yang disediakan di Kantor Departemen Agama (Kandepag) kabupaten/kota. “Jadwal pembuatannya paspor di Kantor Imigrasi diatur oleh masing-masing Kandepag.” ucap Sri Ilham.
Sri Ilham mengimbau, agar para calhaj dalam pengurusan paspor hijau ini, jangan melalui calo. “Tempuhlah prosedur dan aturan yang telah ditetapkan oleh Depag,” pinta Sri Ilham. [dep/hidayatullah.com]