Hidayatullah.com–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Utara mengimbau kepada stasiun televisi lokal maupun nasional memperhatikan tayangan-tayangan yang disiarkan selama bulan Ramadhan mendatang.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Daerah Sumut, Usep Kurnia, Rabu (5/8) mengatakan, untuk menyambut bulan Ramadhan, KPI Daerah telah mengimbau kepada semua stasiun agar mempertimbangkan lebih matang mengenai program yang akan ditayangkan sehingga tidak menodai bulan Ramadhan.
“Yang harus diperhatikan dalam imbauan ini yakni penayangan program hiburan seperti sinetron maupun reality show, serta iklan-iklan, yang di dalamnya mengandung unsur pornoaksi harus ditiadakan selama bulan Ramadhan,” katanya.
Dijelaskan Usep, aktivitas yang akan dilakukan KPI Daerah yaitu memantau lembaga-lembaga pertelevisian, dengan memberikan surat pemberitahuan agar mereka lebih memperhatikan kesucian bulan puasa.
“Imbauan ini diberitahukan agar stasiun tersebut dapat patuh terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang tercantum di dalam UU Penyiaran Pasal 11 Bab V yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran harus memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak. Isi siaran yang disiarkan tidak merugikan dan menimbulkan efek negatif terhadap norma tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, dengan diberlakukannya imbauan ini, ke depannya dapat menyajikan tayangan yang berkualitas walaupun bulan Ramadhan telah berakhir.
“Hal ini merupakan ajang latihan untuk mengaplikasikan P3 dan SPS yang harus dipatuhi stasiun TV agar setelah berakhirnya bulan Ramadhan tetap menyajikan tayangan-tayangan bagus yang dapat mendidik masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan, apabila stasiun-stasiun TV tersebut dapat melaksanakan aturan yang telah diberlakukan, maka KPI Pusat dan KPI Daerah bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akan memberikan penghargaan bagi stasiun TV yang menanyangkan siaran-siaran mendidik dan bermoral.
“Kami akan memberikan penghargaan kepada stasiun yang dapat melaksanakan imbauan tersebut, agar mereka dapat berpacu menyiarkan tayangan yang sesuai dengan UU Penyiaran, dan tidak hanya di bulan Ramadhan saja dilaksanakan, melainkan juga untuk seterusnya,” ujarnya. [ant/hidayatullah.com]