Hidayatullah.com–Para perokok di ibu kota Jakarta tampaknya akan terus kesusahan menyalurkan hobinya. Sebab, di samping tetap memberlakukan kawasan dilarang merokok (KDM), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberlakukan pajak rokok yang besarnya 10 persen dari tarif cukai rokok, sehingga harga rokok akan lebih mahal.
Ketentuan tersebut rencananya akan diterapkan mulai tahun 2014 mendatang, mengingat perangkat hukumnya masih harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Sebab, pajak rokok termaktub dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang akan diberlakukan efektif mulai tahun 2011 mendatang.
“Kami mendukung diberlakukannya pajak rokok dalam UU PDRD. Dan saat ini kita sedang mempersiapkan kelengkapannya. Rencananya pajak rokok akan diterapkan pada 2014,” kata Reynalda Madjid, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Senin (31/8).
Selain Pemprov DKI Jakarta, pajak rokok tersebut juga akan diberlakukan secara serentak di provinsi-provinsi lain. Hanya saja, penerimaannya pasti akan berbeda-beda. Sebab, penerimaan tersebut akan tergantung pada jumlah perokok. Artinya, kalau jumlah perokoknya banyak, maka penerimaannya akan semakin besar.
“Jadi kalau jumlah penduduknya banyak, penerimaannya akan semakin besar, karena diasumsikan perokoknya juga banyak,” kata Reynalda.
Reynalda menjelaskan, secara efektif pemberlakukan pajak rokok ini memang akan diterapkan pada tahun 2014. Pasalnya, perangkat hukumnya harus mengcover seluruh provinsi, karena itu memakan waktu lima tahun.
“Tidak hanya itu, saat ini juga masih belum diputuskan, siapa pemungut pajak rokok itu di tingkat pemerintah pusat,” tukasnya. [brtdki/hidayatullah.com]
Sumber foto: Kontan