Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Patrialis: Banyak Produk UU Bermasalah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 September 2009 15:40
Bagikan
Bagikan

 Hidayatullah.com– “Banyak ego sektoral yang muncul dalam pembahasan sebuah RUU, seperti pada UU 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD,” ungkapnya, demikian ujar Patrialis Akbar dari PAN.

Pada pasal 14 ayat (1) UU 27/2009 menyebutkan: “Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.”

Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), keanggotaan MPR bukan institutional equality. “Tidak ada kamar-kamar bahwa pimpinan harus dari DPR, DPD dan DPRD. Kami meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan pasal 14 ayat 1 tersebut,” jelasnya pada sidang uji materiil UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi, Rabu.

“Kami hormati anggota DPD mengajukan uji materi, tapi ini juga merupakan sebuah bentuk ego sektoral dari DPD untuk menjadi anggota dan pimpinan MPR, sama-sama belum paham” tutur Patrialis.

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Abdul Mukhtie Fadjar mengaku terkejut atas pernyataan anggota DPR Patrialis Akbar. “Baru kali ini DPR mengakui produk undang-undangnya bermasalah. Biasanya dalam uji materi, DPR membela mati-matian produk undang-undang yang dibuatnya, tapi ini malah mendukung pemohon untuk menolak UU tersebut” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketua MK Mahfud MD yuang memimpin sidang juga mberpendapat serupa. Malahan ingin langsung membuat putusan atas uji materi UU 27/2009 tersebut. “Ini sudah klop antara DPR dan Pemohon. Kita langsung vonis saja bagaimana?” katanya berseloroh disambut gelak tawa hadirin.

KOMPROMI POLITIK

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Pansus RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD, Mufid A. Busyairi mengatakan, pemberian posisi ketua MPR kepada anggota yang berasal dari DPR merupakan hasil kompromi politik. Pembagian kekuasaan tersebut dimaksudkan agar proporsionalitas kekuasaan di MPR tetap terjamin.

“Dari segi jumlah yang menjadi anggota MPR, anggota DPD jauh lebih kecil dari jumlah DPR. Maka dibuatlah kompromi pembagian jatah lima pimpinan MPR, dua wakil ketua dari DPR, dua wakil dari DPD dan satu ketua MPR diberikan kepada anggota yang berasal dari DPR. Kalau (pemilihan) itu di-floor-kan, maka akan diambil oleh DPR,” katanya.

Seperti diketahui, lima anggota DPD terpilih periode 2009-2014 yakni Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulut), Sofyan Yahya (Jabar), Sri Kadarwati (Kalbar)), dan Wahidin Ismail (Papua Barat) mengajukan permohonan uji materi UU 27 Tahun 2009. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 14 ayat (1) UU 27/2009 sebatas frasa ‘yang berasal dari DPR’, karena terkesan adanya diskrimnasi antara anggota DPR dan DPD. [pos/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ribuan Warga Indonesia Minta Dideportasi dari Saudi
Tulisan selanjutnya 53 Pengungsi Garut Dikabarkan Alami Gangguan Jiwa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?