Hidayatullah.com– “Banyak ego sektoral yang muncul dalam pembahasan sebuah RUU, seperti pada UU 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD,” ungkapnya, demikian ujar Patrialis Akbar dari PAN.
Pada pasal 14 ayat (1) UU 27/2009 menyebutkan: “Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.”
Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), keanggotaan MPR bukan institutional equality. “Tidak ada kamar-kamar bahwa pimpinan harus dari DPR, DPD dan DPRD. Kami meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan pasal 14 ayat 1 tersebut,” jelasnya pada sidang uji materiil UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi, Rabu.
“Kami hormati anggota DPD mengajukan uji materi, tapi ini juga merupakan sebuah bentuk ego sektoral dari DPD untuk menjadi anggota dan pimpinan MPR, sama-sama belum paham” tutur Patrialis.
Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Abdul Mukhtie Fadjar mengaku terkejut atas pernyataan anggota DPR Patrialis Akbar. “Baru kali ini DPR mengakui produk undang-undangnya bermasalah. Biasanya dalam uji materi, DPR membela mati-matian produk undang-undang yang dibuatnya, tapi ini malah mendukung pemohon untuk menolak UU tersebut” ujarnya.
Ketua MK Mahfud MD yuang memimpin sidang juga mberpendapat serupa. Malahan ingin langsung membuat putusan atas uji materi UU 27/2009 tersebut. “Ini sudah klop antara DPR dan Pemohon. Kita langsung vonis saja bagaimana?” katanya berseloroh disambut gelak tawa hadirin.
KOMPROMI POLITIK
Sementara itu, mantan Wakil Ketua Pansus RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD, Mufid A. Busyairi mengatakan, pemberian posisi ketua MPR kepada anggota yang berasal dari DPR merupakan hasil kompromi politik. Pembagian kekuasaan tersebut dimaksudkan agar proporsionalitas kekuasaan di MPR tetap terjamin.
“Dari segi jumlah yang menjadi anggota MPR, anggota DPD jauh lebih kecil dari jumlah DPR. Maka dibuatlah kompromi pembagian jatah lima pimpinan MPR, dua wakil ketua dari DPR, dua wakil dari DPD dan satu ketua MPR diberikan kepada anggota yang berasal dari DPR. Kalau (pemilihan) itu di-floor-kan, maka akan diambil oleh DPR,” katanya.
Seperti diketahui, lima anggota DPD terpilih periode 2009-2014 yakni Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulut), Sofyan Yahya (Jabar), Sri Kadarwati (Kalbar)), dan Wahidin Ismail (Papua Barat) mengajukan permohonan uji materi UU 27 Tahun 2009. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 14 ayat (1) UU 27/2009 sebatas frasa ‘yang berasal dari DPR’, karena terkesan adanya diskrimnasi antara anggota DPR dan DPD. [pos/hidayatullah.com]