Hidayatullah.com—Anggota Komisioner Komnas HAM, Saharudin Daming mengatakan, Komnas HAM siap memanggil sejumlah elit pejabat tinggi negara yang diduga terlibat dalam peristiwa luapan lumpur Lapindo, di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Semua itu, Insya Allah, akan kami panggil untuk diperiksa sesuai wewenang Komnas HAM yang diatur dalam UU No.26 tahun 2000,” kata Daming melalui siaran pers yang diterima hidayatullah.com.
Daming mengatakan , dalam kasus lumpur Lapindo terdapat mata rantai pertanggungjawaban yang cukup kompleks, yang juga mencakup kalangan elit negara. Untuk itu Daming mengingatkan, semua pihak yang dipanggil Komnas HAM terkait kasus tersebut harus memenuhinya.
“Jangan lupa, kami dapat melakukan panggilan paksa sebagaimana dijamin dalam pasal 95 UU No.39 tahun 1999,” kata Daming.
Daming mengatakan, Komnas HAM akan membidik kasus Lapindo sebagai perbuatan pidana dengan kualifikasi pelanggaran HAM berat. Hal ini, kata Daming, adalah kesepatakan dari Sidang Paripurna Komnas HAM pada 24 Februari 2009 lalu.
Daming melanjutkan, dari hasil temuan tim investigasi Komnas HAM, diindikasikan adanya unsur pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Lapindo. Katanya, ada-tidaknya unsur pidana dalam sebuah delik, ditentukan oleh faktor kesengajaan atau kealpaan suatu peristiwa yang mengakibatkan terpenuhinya unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
“Terjadinya luberan Lumpur Lapindo menurut kami, bukan murni bencana alam, tetapi disitu ada faktor kesengajaan, minimal kelalaian,” kata Daming. [sur/hidayatullah.com]