Hidayatullah.com–Susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih terus dipersoalkan di kalangan nahdliyin. Susunan baru PBNU dinilai tidak sesuai dengan AD/ART dan tata tertib organisasi.
Untuk membahas masalah itu, sebanyak 33 perwakilan Pengurus Wilayah (PW) berkumpul di Hotel Grand Mangkuputra, Cilegon, Banten, kemarin. Mantan Ketua PBNU Andi Jamaro yang turut dalam pertemuan itu mengatakan, PWNU se-Indonesia menilai kepengurusan PBNU yang diumumkan pada 19 April lalu tidak sah karena tanpa ke-terlibatan tim formatur.
“Tim formatur itu yang bertugas menyusun kepengurusan. Tanpa keterlibatan formatur, tidak sah.
Jadi, tak bisa hanya diputuskan oleh rais aam dan ketua umum saja,” kata Andi Jamaro usai pertemuan tersebut. Karena itu,menurutnya, hasil pertemuan ini salah satunya meminta kepada Rais Aam KH Sahal Mahfudz dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj kembali ke hasil keputusan rapat formatur 12 April.“ Menurut 33 wilayah yang hadir, sebaiknya kembali ke keputusan formatur 12 April yang melibatkan formatur dan di dalamnya ada tanda tangan formatur per lembarnya.
Susunan kepengurusan sekarang kan tidak ada tanda tangan formatur,” jelas tokoh NU asal Makassar ini. Ketua PWNU NTB Moch Mahfudz MM mengatakan, acuan penyusunan kepengurusan PBNU adalah AD/ART dan tata tertib muktamar. Jika ternyata perubahan struktur kepengurusan PBNU tidak melibatkan tim formatur,kepengurusan yang ada tidak sah.
“Pendapat saya gampang saja, kalau sudah sesuai AD/ART dan tata tertib muktamar dan tim formatur terlibat, ya sudah sah. Sebaliknya, kalau tidak sesuai (AD/ART) dan formatur tidak ikut tanda tangan, yatidak sah,” katanya.
Menurut dia, penyusunan kepengurusan PBNU diberi waktu 1 bulan atau 30 hari setelah muktamar. “Berarti, batas akhirnya ya tanggal 28 April. Saya sendiri berharap, susunan kepengurusan sekarang ini sudah ada tanda tangan formatur.
Sebab,jika tidak ada tanda tangan (formatur),ya tidak sah,” katanya. Sementara itu, Sekretaris PWNU Jatim Mashudi Muhtar menyayangkan sikap Rais Aam dan Ketua Umum PBNU terpilih yang tetap mempertahankan sikapnya meskipun jelas-jelas melanggar AD/ART dan tata tertib organisasi.
“Jika rais aam dan ketua umum sudah tahu kemudian sengaja melanggar keputusan muktamar, tata tertib, dan AD/ART, maka itu pelanggaran berat dan bisa di- MLB-kan,” katanya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ta’aruf
Sebelumnya, Rabu, malam, (28/4) PBNU periode 2010-2015, melakukan taaruf atau perkenalan antar sesama pengurus sekaligus kepada publik, di Jakarta. Acara yang dihadiri Rais Aam KH Sahal Mahfudh, Wakil Rais Aam KH Musthofa Bisri, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Wakil Ketua Umum As`ad Said Ali, juga sejumlah tokoh nasional seperti mantan Ketua DPR Akbar Tandjung, Menteri PDT Helmy Faishal Zaini, dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Ahmad Mubarok itu seolah tak terpengaruh adanya protes beberapa PW mengenenai kepengurusan PBNU yang baru. [snd/nu/hidayatullah.com]