Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bahtsul Masail FMPP: Nikah Siri Sah Secara Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Juni 2010 09:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pondok pesantren se Jawa dan Madura, melalui forum bahtsul masa’il atau pembahasan masalah, dengan tegas mereka menyatakan pernikahan nikah siri sah sesuai dengan hukum agama.

 

Keputusan tersebut dihadirkan dalam pembahasan oleh Komisi A Bahtsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa dan Madura di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri, Kamis (3/6).

“Jadi meskipun yang dilakukan pemerintah masih sekedar wacana, kami sudah tidak sependapat dan menyatakan draft RUU Nikah Siri tidak sejalan dengan fiqih.

Artinya, kami juga menganggap pernikahan siri tetap sah sesuai dengan aturan agama,” jelas perumus Komisi A Bahtsul Masail FMPP Kiai Muchib Aman Ali.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dia menambahkan, FMPP juga dengan tegas menentang wacana pemidanaan pelaku nikah siri, seperti yang tertuang dalam draft RUU Nikah Siri Pasal 143.

Menurutnya, pemidanaan tersebut sama artinya dengan mengekang masyarakat yang menjalankan ketentuan agama.

Terkait alasan pemerintah berencana mengeluarkan UU Nikah Siri untuk melindungi kaum wanita, terutama dari kemungkinan perlakuan tak adil atas pernikahan siri yang dijalaninya, dianggap sebagai hal yang berlebihan. Kondisi pernikahan, berujung pada kebahagiaan atau kesedihan, hendaknya tidak dijadikan dasar karena belum terjadi.

“Kalau itu dasarnya, sama artinya dengan mendahului takdir. Perkiraan itu kan belum terjadi dan tidak semestinya dijadikan dasar,” tegas Kiai Muchib.

Di Komisi A Bahtsul Masa’il FMPP, bahasan lain yang sudah dihasilkan keputusan adalah terkait arsan seduluran. Sistem arisan beranggotakan sejumlah orang dengan iming-iming hadiah besar, yang bisa didapatkan secara bergiliran oleh seluruh anggota dinyatakan haram. Alasannya, karena anggapan akan mengakibatkan kerugian pada sejumlah pihak dalam keanggotaan tersebut.  

Bahasan lain di Komisi A adalah jadwal salat abadi yang digunakan di sejumlah masjid di dunia. FMPP menyatakan hal tersebut sah, asalkan dihasilkan berdasarkan ilmu falakiyah yang benar dan tepat.

Secara terpisah juru bicara Bahtsul Masa’il FMPP XXI di Lirboyo, Emha Nabiel Haroen, meminta masyarakat tidak memperdebatkan keputusan yang dihasilkan FMPP.

Menurutnya, keputusan tersebut bukan fatwa melainkan hanya imbauan yang disarankan untuk dijalankan.

“Dari dulu kami tidak pernah memaksa apa yang dihadilkan FMPP untuk dijalankan. Ini sifatnya sebuah keputusan yang kami imbau untuk dijalankan, tetap tanpa pemaksaan,” ungkap Nabil.[dts/hidatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Allahu Akbar! Baru Saja Kami Berbicara Lewat Telepon dengan Surya Fachrizal
Tulisan selanjutnya Istana Topkapi “Pindah” ke Kremlin

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?