Hidayatullah.com–Mahkamah Agung (MA) menyatakan Pemimpin Redaksi (Pimred) Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada bersalah dan melanggar Pasal 282 KUHP terkait kesusilaan. Majelis kasasi MA pun menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum menilai Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana kesusilaan sebagaimana dakwaan primer pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, 5 April 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Erwin Arnada dalam sidang pembacaan vonis. Majelis Hakim menilai, kasus tersebut tidak bisa diterima. Kemudian pihak Jaksa mengajukan kasasi dan Erwin dinyatakan bersalah, lalu divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Atas putusan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi Erwin.
Hal itu diungkapkan Kajari Jakarta Selatan, Yusuf, di Jakarta, Rabu (25/8). “Jika Kejari Jaksel telah menerima salinan putusan atau petikan putusan Mahkamah Agung RI tersebut, kami akan eksekusi Erwin,” ujar Yusuf, kepada wartawan.
“Segera setelah salinan putusan Mahkamah Agung kami terima,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tambah Yusuf.
Yusuf mengatakan, saat ini Kejaksaan baru menerima surat pemberitahuan terkait diterimanya kasasi Jaksa. Kejaksaan belum menerima salinan kasasi dari Mahkamah Agung.
Sedangkan untuk nasib dua terdakwa lainnya Ponti Carolus Pondian dan Okke Dania, belum ada penjelasan dari kejaksaan.
Menyerahkan diri
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus penerbitan majalah Playboy, Ari Yusuf Amir, meminta terdakwa Erwin Arnada, pemimpin redaksi majalah Playboy, untuk menyerahkan diri menyusul putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak FPI.
“Kami mengimbau agar Erwin menyerahkan diri, supaya tidak menimbulkan keresahan pada anggota FPI,” ujar Ari, Rabu (25/8) kepada hidayatullah.com. [cha, berbagai sumber/hidayatullah.com]
Foto: Dok. Detik.com