Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Ribut SKB, Menag Setuju Jadi UU

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 September 2010 01:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Rapat paripurna DPR, Selasa (21/9) ini sempat hujan interupsi. Pro dan kontra usulan pencabutan surat keputusan bersama (SKB) dua menteri tentang izin pendirian tempat beribadah menjadi perdebatan. Usulan ini sebenarnya terkait penusukan anggota Majelis Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Anton Sihombing yang melakukan interupsi pertama. Ia mengaku jemaat HKBP yang ditusuk adalah adiknya. Ia pun mengeluhkan mendirikan tempat maksiat lebih mudah dari pada membangun tempat beribadah.

“Karena itu saya sudah mengumpulkan 60 tanda tangan agar SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9/2006 dan No 8/2006 yang mengatur tentang pendirian tempat peribadatan untuk dikaji ulang,” kata Anton.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar lainnya Melkias Markus Mekeng menyatakan masalah larangan rencana pembangunan tempat ibadah adalah persoalan mendasar dan serius. Karena itu, ia menyarankan agar DPR menginisiasi membuat UU tentang tempat ibadah.

Menanggapi itu, anggota DPR asal Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno tak sependapat dengan interupsi tersebut. Baginya mendirikan rumah ibadah tidak bisa serta merta tanpa ada aturan jelas. Ia berpendapat SKB dua menteri justru yang membantu menjaga  kerukunan dan tolerensi umat beragama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Beribadah memang harus dijamin, tapi memaksakan kehendak harus dicermati dan jangan dibiarkan karena justru akan memancing konflik lebih besar. Forum kerukunan umat beragama harus didorong berdialog lebih intensif,” ujar Teguh.

Hampir senada dengan Teguh, anggota DPR asal Fraksi PKS Ansori Siregar menyatakan semua unsur kebebasan beribadah hingga mendirikan tempat beribadah ada di dalam SKB dua menteri. Ia pun menyarankan agar polemik ini tidak berkepanjangan dan diserahkan saja ke Komisi VIII DPR.

Jadi UU

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali justru mendukung agar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah menjadi undang-undang sehingga ada sanksi yang mengikat bagi yang melakukan pelanggaran.

“Saya kira kalau ditingkatkan menjadi Undang-Undang itu lebih bagus,” kata Suryadharma Ali sebelum menggelar rapat kerja bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).

Suryadharma menolak jika SKB menteri harus dicabut. Alasannya, persoalan yang terjadi di Ciketing, Kota Bekasi bukan karena SKB dua menteri tetapi disebabkan karena tidak adanya kepatuhan terhadap aturan.

“Ada usulan SKB dua menteri itu dicabut, dan bagi saya bukan di situ persoalannya. Karena SKB di tempat-tempat lain, oke-oke aja. Ciketing itu sekali lagi, bukan persoalan SKB, bukan persoalan konflik antaragama. Ini harus digarisbawahi. Tetapi persoalan kepatuhan tentang rumah ibadah,” katanya.

Suryadharma menjelaskan bila terjadi pelanggaran oleh sekelompok orang terhadap aturan, bukan aturannya yang lantas dicabut.

“Sekarang bagaimana kalau sekelompok orang lagi yang melanggar Undang-Undang atau peraturan, (apakah) lalu peraturan yang diubah.Jadi tidak ketemu logikanya,” ujarnya. [cha, dari berbagai sumber/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Untuk Apa Gereja Didirikan?
Tulisan selanjutnya Agen FBI Dinilai Awasi Aktivis secara Tak Patut

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT

Berita
13 Juni 2026 11:14
Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh
UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran
Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan
Tak Hanyut Oleh Banjir: Asa Santri Aceh Tamiang Tetap Menyala

Terbaru

  • Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan
  • Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial
  • Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi
  • Tak Hanyut Oleh Banjir: Asa Santri Aceh Tamiang Tetap Menyala
  • Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh
  • Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
  • Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
  • UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran
  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?