Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag Pastikan SKB 2 Menteri Tetap Dipertahankan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 September 2010 14:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan akan tetap mempertahankan Surat Keputusan Bersama 2 Menteri yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah tanpa perlu merevisi surat keputusan yang dikeluarkan pada 2006 tersebut.

“SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri itu akan tetap dipertahankan, bila perlu justru ditingkatkan statusnya sehingga akan lebih baik lagi,” kata Suryadharma Ali usai membuka World Zakat Forum di Yogyakarta, Rabu (29/9).

Menurut dia, surat keputusan itu sangat diperlukan sebagai pedoman dalam pembangunan rumah ibadah di Indonesia sehingga tidak akan muncul rasa saling curiga di antara umat beragama di Indonesia saat akan melakukan pembangunan rumah ibadah.

Apabila tidak ada aturan dalam pembangunan rumah ibadah, kata Suryadharma, maka akan meningkatkan kerawanan di dalam masyarakat karena potensi konflik cukup besar.

Ia mengatakan, kasus yang terjadi di gereja HKBP Bekasi beberapa waktu yang lalu bukan merupakan masalah agama, atau masalah antarumat beragama, tetapi akar permasalahan tersebut terletak pada kepatuhan dalam mendirikan rumah ibadah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi tidak benar jika ada pihak yang mengatakan umat Islam menghambat pembangunan rumah ibadah agama lain. Islam tidak melakukan diskriminasi dengan umat lain,” katanya.

Ia mengatakan, tidak adanya diskriminasi dari umat Islam ke umat lain tersebut dapat dilihat dari perkembangan pembangunan rumah ibadah dalam periode 1977 hingga 2004, karena perkembangan pembangunan rumah ibadah umat Islam terkecil dibanding agama lain.

Perkembangan rumah ibadah umat Islam pada kurun waktu tersebut adalah 64 persen, Kristen mencapai 150 persen, Budha sebesar 360 persen, dan Hindu 400 persen.

Dukungan untuk tidak melakukan revisi atas surat keputusan tersebut juga dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti pernah dinyatakan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Amrullah Ahmad.

Ia mengatakan, surat keputusan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga kerukunan umat beragama karena pembangunan rumah ibadah memiliki potensi konflik yang cukup besar di masyarakat.

Selain itu, ia mengatakan bahwa syarat pembangunan rumah ibadah yang tercantum di surat keputusan tersebut juga sudah lebih moderat, misalnya dari kewajiban untuk mendapatkan izin sebanyak 200 kepala keluarga menjadi 90 kepala keluarga di sekitar lokasi tempat pembangunan rumah ibadah. [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Negara-negara Islam Minta Barat Tangani Islamofobia
Tulisan selanjutnya Masjidil Aqsa Kritis, Sahabat Al-Aqsa Serukan ‘Jihad Harta’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Berita
20 Juli 2026 14:30
KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR
Zulkifli Hasan Ajak Umat Islam Perkuat Kedaulatan Pangan, Sebut Swasembada Kehormatan Bangsa
MUI Siapkan RUU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ, Akan Dibahas di KUII VIII 2026
Rakerwil Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta Bahas Penguatan Peran Pemuda sebagai Penggerak Bangsa

Terbaru

  • Deputi Kemenpora Buka Rakerwil Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta: Jadilah Penggerak Bangsa Menuju Indonesia Emas
  • Arcandra Tahar: Kedaulatan Energi Ditentukan oleh SDM, Teknologi, dan Investasi
  • Rakerwil Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta Bahas Penguatan Peran Pemuda sebagai Penggerak Bangsa
  • Zulkifli Hasan Ajak Umat Islam Perkuat Kedaulatan Pangan, Sebut Swasembada Kehormatan Bangsa
  • MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
  • Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
  • MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
  • Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
  • MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII
  • Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?