Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Peraturan Bersama 2 Menteri Timbulkan Multitafsir

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Oktober 2010 09:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Gejolak sosial atau konflik yang terjadi di dalam masyarakat karena berbagai sebab, di antaranya bermuara dari kebijakan pembangunan yang kurang tepat dari pemerintah. Salah satu konflik yang mudah dan sering terjadi di masyarakat Indonesia adalah konflik karena agama, baik karena perbuatan penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia maupun karena persoalan pendirian rumah ibadah.
Persoalan semakin rumit dan berlarut karena tidak adanya ketegasan dari pemerintah, sehingga terjadi konflik antarpemeluk agama dan antarsesama pemeluk agama.

Demikian pendapat Prof. Dr. Edi Setiadi, SH, MH yang disampaikan dalam diskusi penel, ”Menyoroti Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No. 09 dan 08 Tahun 2006” di kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), Selasa (26/10).

Lebih lanjut Guru Besar Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Unisba ini mengatakan bahwa peraturan tersebut lebih ditujukan kepada pengawasan terhadap tugas kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah.

”Keputusan ini tidak ada hal-hal yang bersifat krusial, kecuali isi norma yang terkandung di dalamnya semuanya bersifat sumir,” jelas Edi.

Edi mencontohkan pasal 13 ayat 1 yang berbunyi:  Pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata . Seharusnya, sambung Edi, ukuran keperluan nyata ini harus dapat dikonkritkan. Pasal dan ayat tersebut masih menimbulkan multi tafsir dan tidak dapat dijelaskan maksudnya. Sehingga rumusan seperti ini akan menyebabkan orang atau sekelompok orang penganut agama akan melakukan perbuatan yang coba-coba dalam hal pendirian rumah ibadah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kelemahan Peraturan Bersama 2 Menteri ini karena kepala daerah tidak mempunyai kewenangan eksekusi sehingga dimungkinkan konflik terhadap pelanggaran peraturan ini akan berlarut-larut, mengingat solusi penyelesaiannya tetap berada di tangan pengadilan.

”Penyelesaian di pengadilan pun akan bersifat perdata dan administrasi sehingga hanya akan menimbulkan pengulangan pelanggaran peraturan tersebut,” imbuhnya.

Ditanya soal kasus Ahmadiyah, Edi menjawab bahwa secara spesifik aturan bersama ini lebih kongkrit, yaitu melarang kelompok Ahmadiyah untuk menyiarkan, menafsirkan ajaran agama yang ada kaitannya dengan keyakinan agama Islam terutama dalam hal keyakinan Nabi terakhir.

”Kuncinya Ahmadiyah tunduk pada aturan ini dan pemerintah tegas melaksanakan aturan yang telah dibuatnya,” jelas Edi.

Sementara itu Prof. Dr. Dadang Kahmad, M.Si yang juga hadir sebagai panelis berpendapat bahwa timbulnya berbagai konflik antarumat beragama salah satunya disebabkan kesadaran beragama masih rendah.

”Kita bisa lihat umat Islam sendiri kesadaran untuk menuntut ilmu agama dan mempraktikannya secara baik dan benar juga masih rendah, misal kesadaran shalat berjamaah di masjid,” kata Guru Besar Sosiologi Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini memberi mencontoh.

Namun Dadang tidak setuju jika konflik antarumat beragama tersebut disebabkan rendahnya toleransi umat Islam. ”Harus diakui umat Islam mempunyai sikap toleransi yang tinggi namun justru sering dimanfaatkan umat lain secara salah,” pungkas Dadang. [man/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hamas: Mobil Impor Mungkin Dipasangi Pelacak
Tulisan selanjutnya Mossad di Balik Ledakan Gudang Senjata Iran?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Drone dari Iraq Merusak Pipa Minyak Arab Saudi, Melukai Sejumlah Orang

Berita
12 September 2026 17:33
900 Tahun Islam di Maladewa, Presiden Muizzu Resmikan Lembaga Investasi Wakaf untuk Makmurkan Rakyat
MUI Tegaskan Peringatan Maulid Nabi Tak Semestinya Bernuansa Satanic
Al-Azhar Kecam Aksi Penistaan Al-Quran di Gereja New York
Maladewa Peringati 900 Tahun Memeluk Islam

Terbaru

  • Arab Saudi Keluarkan Peringatan Serangan Udara, Mekkah dan Jeddah Siaga
  • Kemenhaj Luncurkan Layanan Pengaduan Bongkar Mafia Haji dan Umrah
  • Ketahanan Keluarga Harus Dibangun dengan Akidah, Syariat, dan Akhlak
  • MUI Sebut Danantara Syariah Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Riil Umat
  • Pameran Kaligrafi Internasional 2026 di Semarang Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara
  • MUI Tegaskan Peringatan Maulid Nabi Tak Semestinya Bernuansa Satanic
  • Hidayatullah: Umat Islam Harus Berpolitik dengan Tauhid
  • Al-‘Aqabah: Jalan Terjal Menuju Peradaban Fitrah
  • Erdogan: Pakta Pertahanan Makkah adalah Sinyal Persatuan bagi Dunia Islam
  • Publik Amerika Lebih Pilih Dukung Palestina daripada ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?