Hidayatullah.com–Dewan Syariah Nasional menyatakan sistem hedging (lindung nilai) bagi perbankan syariah akan diberlakukan pada kuartal I tahun depan.
Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Hasanuddin menyatakan, hedging merupakan salah satu dari empat produk syariah yang masih dikaji bersama dengan Bank Indonesia (BI). “Kita sudah bahas tiga-empat kali, diharapkan kajian ini sudah selesai kuartal I 2011,” kata Hasanudin, Selasa (28/12).
Hedging merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kerugian dalam bertransaksi akibat fluktuasi nilai kurs valuta asing. Di bank konvesional hedging dilakukan dengan dua instrumen derivatif, yaitu swap dan forward.
Swap adalah saling mempertukarkan suatu aliran arus kas dengan aliran arus kas lainnya atau swap dan forward adalah kesepakatan antara dua pihak untuk menjual atau membeli suatu aset di suatu waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dia menjelaskan, sistem ini sudah diberlakukan di beberapa negara lain seperti lain. Sehingga dia optimis ini bisa segera diberlakukan di Indonesia.
“Kalau sudah tuntas dikaji, nanti kita lihat kebutuhannya. Kalau perlu fatwa maka kami akan keluarkan. Kalau butuh regulasi nanti BI yang bentuk,” kata Hasanudin
Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Penelitian, Pengembangan, dan Pengaturan Perbankan Syariah BI Tirta Segara mengatakan, sistem hedging hanya boleh diberlakukan antara bank syariah. Bank syariah tidak boleh melakukan hedging dengan bank konvesional.
\”Jangan sampai fasilitas hedging ini sebagai produk spekulasi, karena sistem ini untuk memanajemen kualitas liquiditas dan aset,\” kata dia
Sementara itu Direktur Risiko dan Kepatuhan BNI Syariah, Imam T Saptono menginginkan fasilitas hedging segera terlaksana karena sangat dibutuhkan untuk mengelola likuiditas. \”Semakin besar pertumbuhan perbankan, maka akan besar aktivitas dan risikonya, sehingga membutuhkan sarana hedging,\” kata dia.
Sebelumnya Chairman Dewan Pasar Keuangan Syariah Internasional (International Islamic Financial Market/IIFM) Khalid Hamad mengatakan, hedging akan segera diberlakukan di seluruh dunia. Produk hedging ini, sambung Khalid bernama \”Tawahuh\”, di mana seluruh masyarakat yang menggunakan pasar keuangan syariah dapat menggunakan produk lindung nilai ketika harga kurs yang bergejolak.
Sementara itu, CEO IIFM Ijlal Alvi menambahkan, yang namanya transaksi perbankan itu memang tidak jauh dari risiko kerugian valas. \”Maka dari itu diperlukan hedging, ini sangat mudah bagi bank Islam, juga di Indonesia, untuk melindungi bank syariah dalam bertransaksi yang menggunakan kurs valuta asing,\” kata dia. [BiI/hidayatullah.com]