Hidayatullah.com–Wacana yang digulirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pembubaran ormas yang dinilai anarkis mendapat tanggapan dari Wakil Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Abdul Hakam Naja.
Menurut Hakam, pembubaran ormas harus sesuai aturan hukum yang berlaku. “Pembubaran ormas mestinya dilakukan oleh pengadilan sesuai dengan prinsip demokrasi, bukan oleh pemerintah,” kata Hakam kepada hidayatullah.com, Sabtu (26/2) pagi.
Proses ini, jelas Hakam, sesuai dengan UU No.8/1985 tentang keormasan yang dibuat pada masa orde baru. “Hal ini untuk menghindari kesewenang-wenangan eksekutif terhadap pihak-pihak yang tak sejalan dengannya,” tukasnya.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Presiden SBY memerintahkan agar organisasi massa yang menciptakan keresahan ditindak tegas, jika perlu dibubarkan.
Instruksi Presiden itu terkuak saat berpidato dalam Hari Pers Nasional di Kupang, NTT, Rabu (9/2). SBY menyatakan, kelompok-kelompok yang terbukti melanggar hukum, melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, kepada para penegak hukum agar dicarikan jalan yang sah dan legal untuk “jika perlu melakukan pembubaran.” *
Foto: Media Indonesia