Hidayatullah.com–Ahmad Zainuddin, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), mengatakan bahwa terbitnya peraturan terkait larangan Ahmadiyah di beberapa daerah merupakan hasil dari sikap proaktif pemimpin daerah yang tak menginginkan bentrokan umat Islam dengan jemaat Ahmdiyah (JAI) terjadi di wilayahnya.
”Tampaknya karena menunggu sikap tegas dari pemerintah pusat yang tidak kunjung tiba, sementara di daerah sering terjadi permasalahan dengan Ahmadiyah, maka munculnya peraturan gubernur itu sangat bisa difahami,” ujar Zainuddin kepada hidayatullah.com, Senin (7/3) sore.
Seharusnya, jelas Zainuddin, pihak yang mengeluarkan larangan atau pun pembubaran Ahmadiyah adalah pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
”Sesuai UU Nomor 1/PNPS/1965, setelah pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang isinya memberikan peringatan kepada Ahmadiyah agar tidak menyebarkan ajarannya, seharusnya presidenlah yang mengeluarkan larangan dan pembubaran Ahmadiyah,” jelas Zainuddin.
Tentunya keputusan pembubaran Ahmadiyah dikeluarkan setelah Presiden mendapat masukan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung.
Lambannya sikap pemerintah pusat terkait persoalan Ahmadiyah menimbulkan kesan negatif di tengah umat Islam.
”Dan bila timbul kesan pemerintah pusat melempar tanggung jawab ke daerah, hal itu sangat wajar,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR RI, Hasrul Azwar berbeda pandangan terkait persoalan ini.
Menurut Hasrul, terbitnya peraturan larangan Ahmadiyah di beberapa daerah bukan berarti pemerintah pusat lempar tanggung jawab.
”Ini merupakan kesadaran mereka (para pemimpin daerah). Mungkin larangan Ahmadiyah di Indonesia ini berawal dari Pergub (peraturan gubernur),” kata Hasrul pada hidayatullah.com, Senin (7/3) siang.
Hasrul menyakini bila peraturan-peraturan yang dikeluarkan para pemimpin daerah itu dapat meredam gejolak di tengah masyarakat. *
Foto: Ahmad Zainuddin