Hidayatullah.com– Bagi Anda yang memiliki buku nikah namun buku tersebut rusak atau hilang akibat banjir, jangan khawatir. Sebab, pemerintah melalui Kementerian Agama siap melayani penggantian buku nikah yang rusak atau hilang tersebut, tanpa biaya alias gratis.
Kemenag menyampaikan, masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah akibat banjir yang melanda beberapa wilayah di Indonesia pada awal tahun 2020, dapat mengajukan penggantian buku nikah secara gratis.
Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Sigit Kamseno, mengatakan, fasilitas ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.
“Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” kata Sigit pada Kamis (16/01/2019) kutip website resmi Bimas Islam.
Kata Sigit, pihaknya percaya seluruh petugas KUA akan melayani masyarakat dengan baik.
“Namun jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444. Semua aduan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sigit menjelaskan, untuk memperoleh penggantian buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Bagi yang (buku nikahnya) hilang, agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru sejumlah buku nikah,” terang pria murah senyum ini.
Sedangkan bagi warga yang buku nikahnya rusak, agar membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru.
“Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti,” tambahnya.*