Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ustad Abu Masih Enggan Menghadiri Sidang

Bambang S
Terakhir diupdate:
Bambang S
Dipublikasikan 17 Maret 2011 17:11
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ustad Abubakar Ba’asyir masih menolak menghadiri sidang, karena dinilainya sebagai majelis kekafiran yang menuduh syariat i’dad sebagai kegiatan teror. Ia menilai haram hukumnya menghadiri majelis tersebut.

Hal itu diungkapkannya melalui surat yang dibacakan pada Persidangan Kasus Pelatihan Militer yang mendakwa dirinya sebagai pendana dan perencana di PN Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya, Kamis (17/3).

“Majelis hakim dan jaksa harus mampu menunjukkan dalil dari al Qur’an dan sunnah bahwa itu bukan i’dad, tetapi teror. Jika tidak, ini berarti majelis kekafiran dan pelecehan syariat,” ucap ustad Abu.

Ia berpendapat, majelis yang dinilai sebagai majelis kekafiran sangat dilarang untuk berada di tempat tersebut dan tindakan tersebut merupakan tuntutan ketaatan pada Allah SWT.

“Saya dilarang oleh Allah untuk menghadirinya, karena tuntutan iman,”  kata ustad Abu singkat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia mengaku baru mau menghadiri sidang tersebut jika Majelis Hakim dan JPU tidak lagi mengatakan syari’at i’dad sebagai terorisme, walaupun menurutnya pengadilan boleh saja mempermasalahkan persoalan penggunaan senjata api.

“Saya akan hadir jika Majelis Hakim dan JPU mau menganggap I’dad sebagai syariat Islam, bukan teror,” kata Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) ini.

Majelis Hakim  mempersilakan keinginan Ustad Abubakar Ba’asyir dan membiarkan ia tetap berada di ruang tahanan PN Jakarta selatan. Sidang pun tetap berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi melalui teleconference ke Mako Brimob Kelapa dua, Depok, Jawa Barat.

Tiga orang saksi dihadirkan, dua orang sebagai terdakwa kasus yang sama. Satu terdakwa sebagai donator, yaitu Hariyadi Usman dan satu terdakwa lagi sebagai peserta pelatihan, yaitu Deni Suramto alias Ziad yang pertama kali bertemu dengan Abubakar Ba’asyir di LP cipinang. Sedangkan yang satu lagi adalah sopir pribadi Ustad Abu.

“Saya pertama kali bertemu dengan ustad saat sama-sama ditahan di Cipinang,” ujar Ziad yang juga menjabat pembantu Sekretaris JAT Pusat.

Sementara itu, Abubakar Ba’asyir menonton teleconference persidangan melalui ruang tahanan yang dilengkapi oleh pengadilan dengan layar monitor dan pengeras suara, sehingga ia tetap dianggap menyaksikan persidangan tersebut.

Sidang kali ini tidak seperti biasanya, karena tidak dihadiri oleh kuasa hukum seorang pun  dan tidak diramaikan oleh pendukungnya, yang menolak hadir sebagai sikap memberi dukungan atas walk out-nya Ba’asyir.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rakyat Pakistan Protes Pembebasan Agen CIA
Tulisan selanjutnya Ba’asyir: Kesaksian Biasa-biasa Saja

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?