Hidayatullah.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Imron Baihaqi alias Abu Tholut dan meminta sidang dilanjutkan dengan agenda berikutnya.
“Mohon kiranya majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela yang menyatakan menolak eksepsi terdakwa,” kata Bambang selaku JPU di sela-sela sidang terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (4/7).
Selain menolak eksepsi terdakwa, JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadili perkara terorisme atas nama Imron Bayhaqi alias Abu Tholut dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Menyatakan Surat dakwaan JPU telah memenuhi Pasal 143 ayat(2) huruf a dan b KUHAP,” kata Bambang.
Menurut ia, keberatan penasihat hukum terdakwa terhadap kewenangan mengadili perkara tersebut di PN Jakarta Barat terbantahkan dengan adanya Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No.085/KMA/SK/2011 tanggal 19 April 2011 yang telah menunjuk PN Jakarta Barat untuk mengadili Abu Tholut.
“Prosedur dan alasan materiil terhadap pemindahan tempat persidangan telah sesuai degan ketentuan,” ujarnya.
Tambah JPU, keberatan terhadap dakwaan oleh penasihat hukum yang dianggap tidak dapat diterima, tidak dibahas oleh JPU secara lebih lanjut karena dianggap sudah sesuai dengan pasal 134 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Sedangkan surat dakwaan batal demi hukum, tidak dapat diterima karena menyentuh pokok perkara, terhadap terdakwa, apakah terkait dengan tindak terorisme atau tidak.
“Kami akan buktikan sesuai dengan fakta yang ada didalam persidangan selanjutnya,” lontar Bambang.
Sebelumnya di dalam eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Abu Tholut, dakwaan terhadap terdakwa yang dinyatakan terkait terorisme, di mana penasihat hukum menolak kliennya dianggap menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Yang menggerakkan dan mengajak orang lain adalah Ubaid, bukan Abu Tholut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abu Tholut didakwa telah merencanakan dan atau mengerahkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorime dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman, bermaksud menimbulkan suasana teror atau menimbulkan rasa takut di masyarakat secara meluas, atau menimbulkan korban bersifat masal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
Di dalam kegiatan pelatihan militer di Aceh, kata Bambang, Abu Tholut mengajarkan cara bongkar pasang senjata, menembak, membaca peta, latihan strategis posisi bertahan dan bela diri. Ada 43 orang yang mengikuti latihan tersebut. “Perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa takut di masyarakat Aceh,” kata Bambang.
Saat ditangkap petugas menemukan senjata pistol buatan Belgia jenis challenger yang disimpan Abu Tholut di rumah kontrakannya di Depok. “Alat bukti senjata AR 15 dan AK 47 juga disita sebagai barang bukti,”
Akibat perbuatannya Abu Tholut didakwa dengan pasal alternatif. Pertama pasal 7 junto 14, kedua pasal 9 junto 14, ketiga pasal 7 junto 15, keempat pasal 9 junto 15, kelima pasal 9, keenam pasal 13 huruf a, ketujuh pasal 13 huruf b, kedelapan pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.*