Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Zina Merusak Tatanan Sosial dan Melanggar HAM

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Oktober 2016 13:01 1:01 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Oktober 2016 13:00
Bagikan
Anggota Komisi Fatwa MUI, Mursyidah Thahir, di gedung MK, Jakarta, Selasa (04/10/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mursyidah Thahir menyatakan, dalam al-Qur’an disebutkan, zina merupakan perbuatan keji. Keburukan zina tidak saja menimpa diri sendiri, tapi juga orang lain.

Hal itu ia sampaikan ketika menjadi ahli pihak terkait MUI dalam lanjutan persidangan uji materiil pasal 284, 285, dan 292 KUHP di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (04/10/2016). Ketiga pasal itu tentang perzinaan, pemerkosaan, dan pencabulan sesama jenis.

“Zina jelas merusak pranata dan tatanan sosial. Dari segi kemanusiaan juga banyak sekali keburukannya,” ujar Mursyidah.

Ia mencontohkan di antara dampak perzinaan. Seandainya perempuan yang berzina melahirkan, maka anaknya tidak akan punya bapak, tidak punya wali kalau itu anak perempuan, dan kerugian lainnya.

“Itulah makanya perzinaan sebetulnya melanggar hak-hak dasar manusia (HAM. Red),” ungkapnya. [Baca juga: “Atas Nama Cinta dan HAM, Bolehkah Anak Menzinai Ibunya?”]

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karenanya, Mursyidah menampik jika zina dikatakan sebagai hak privasi setiap individu yang tidak boleh dicampuri oleh siapapun.

Ia bercerita, dulu saat zaman jahiliyah beredar anggapan, kalau zina dilakukan di tempat umum atau prostitusi, itu baru dikatakan buruk. Tapi kalau dilakukan di rumah-rumah pribadi tidak apa-apa, menurut anggapan itu.

“Itu yang kemudian dikritik oleh al-Qur’an, bahwa janganlah kamu melakukan perbuatan keji. Jadi itu bukan urusan privat, tapi urusan kemanusiaan, kejahatan harga diri, dan sosial,” jelasnya. [Baca juga: Akhir Zaman: Manusia akan Berzina di Jalan-Jalan]

“Dalam al-Qur’an dikatakan kalau zina merupakan kejahatan pribadi dan disebutnya keji. Kalau kejahatan sosial disebutnya sistem akan rusak,” tambah Mursyidah.

Untuk itu, ia setuju jika definisi zina dalam undang-undang harus diperluas. Tidak hanya bagi yang sudah punya suami atau istri, tapi kepada siapa saja.

“Ini sebetulnya termasuk membela perempuan, karena selama ini undang-undang membebaskan laki-laki tapi perempuan mengalami penderitaan,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fitnah akhir zamanHak Asasi ManusiaHAMhomoseksualjudicial reviewkasus asusilaKomisi Fatwa Majelis Ulama IndonesiaMahkamah KonstitusimaksiatmoralMUIMursyidah Thahirnormasidanguji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia Dinilai Harus Dukung Penuh Wewenang Arab Saudi Kelola Haji
Tulisan selanjutnya lira dolar Erdogan Serukan Negara Muslim untuk Bersatu Sebelum Terlambat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI

Berita
27 Agustus 2026 12:13
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?
Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?