Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Zina Merusak Tatanan Sosial dan Melanggar HAM

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Oktober 2016 13:01 1:01 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Oktober 2016 13:00
Bagikan
Anggota Komisi Fatwa MUI, Mursyidah Thahir, di gedung MK, Jakarta, Selasa (04/10/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mursyidah Thahir menyatakan, dalam al-Qur’an disebutkan, zina merupakan perbuatan keji. Keburukan zina tidak saja menimpa diri sendiri, tapi juga orang lain.

Hal itu ia sampaikan ketika menjadi ahli pihak terkait MUI dalam lanjutan persidangan uji materiil pasal 284, 285, dan 292 KUHP di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (04/10/2016). Ketiga pasal itu tentang perzinaan, pemerkosaan, dan pencabulan sesama jenis.

“Zina jelas merusak pranata dan tatanan sosial. Dari segi kemanusiaan juga banyak sekali keburukannya,” ujar Mursyidah.

Ia mencontohkan di antara dampak perzinaan. Seandainya perempuan yang berzina melahirkan, maka anaknya tidak akan punya bapak, tidak punya wali kalau itu anak perempuan, dan kerugian lainnya.

“Itulah makanya perzinaan sebetulnya melanggar hak-hak dasar manusia (HAM. Red),” ungkapnya. [Baca juga: “Atas Nama Cinta dan HAM, Bolehkah Anak Menzinai Ibunya?”]

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karenanya, Mursyidah menampik jika zina dikatakan sebagai hak privasi setiap individu yang tidak boleh dicampuri oleh siapapun.

Ia bercerita, dulu saat zaman jahiliyah beredar anggapan, kalau zina dilakukan di tempat umum atau prostitusi, itu baru dikatakan buruk. Tapi kalau dilakukan di rumah-rumah pribadi tidak apa-apa, menurut anggapan itu.

“Itu yang kemudian dikritik oleh al-Qur’an, bahwa janganlah kamu melakukan perbuatan keji. Jadi itu bukan urusan privat, tapi urusan kemanusiaan, kejahatan harga diri, dan sosial,” jelasnya. [Baca juga: Akhir Zaman: Manusia akan Berzina di Jalan-Jalan]

“Dalam al-Qur’an dikatakan kalau zina merupakan kejahatan pribadi dan disebutnya keji. Kalau kejahatan sosial disebutnya sistem akan rusak,” tambah Mursyidah.

Untuk itu, ia setuju jika definisi zina dalam undang-undang harus diperluas. Tidak hanya bagi yang sudah punya suami atau istri, tapi kepada siapa saja.

“Ini sebetulnya termasuk membela perempuan, karena selama ini undang-undang membebaskan laki-laki tapi perempuan mengalami penderitaan,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fitnah akhir zamanHak Asasi ManusiaHAMhomoseksualjudicial reviewkasus asusilaKomisi Fatwa Majelis Ulama IndonesiaMahkamah KonstitusimaksiatmoralMUIMursyidah Thahirnormasidanguji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia Dinilai Harus Dukung Penuh Wewenang Arab Saudi Kelola Haji
Tulisan selanjutnya lira dolar Erdogan Serukan Negara Muslim untuk Bersatu Sebelum Terlambat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?