Hidayatullah.com– Seorang aktivis pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Sumono (SM), dijerat perkara hukum terkait pembangunan SMK swasta yang berlokasi di Jl Mubarok, Desa Mandalajaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (06/02/2019) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Hadir sebagai terdakwa adalah SM, Kepala Sekolah sekaligus Ketua Tim Pendiri Pembangunan SMK Agribisnis Tanjung Jabung Barat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Dr Dedy Muchti Nugroho SH MHum dengan Hakim Anggota Edi Istanto SH dan Hiasinta Fransiska Manalu SH.
Agenda sidang perdana yang dimulai pada pukul 10.30 WIB berisi Pembacaan Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Silvi Muliani Lestari, SH MH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Tim Penasihat Hukum SM dari Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah, Advokat Dr Dudung Amadung Abdullah SH mengatakan, dalam dakwaan, SM didakwa melanggar sejumlah pasar.
Yaitu, Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perkara ini dimulai ketika tahun 2016, SM selaku Kepala Sekolah mendapat bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru dari Direktorat Pembinaan SMK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI dengan total bantuan sebesar Rp. 2.721.957.000,” ujarnya dalam siaran persnya diterima pada Kamis (07/02/2019).
Bantuan diterima dalam dua termin, masing masing Rp. 1.695.369.900,- pada bulan Juli 2016 dan sebesar Rp. 1.026.587.100,- pada bulan November 2014.
“Dana sebanyak Rp. 2.721.957.000,- diperuntukan untuk pembangunan ruang kelas sebanyak 6 ruang, ruang praktik siswa 2 ruangan, jamban 1 unit, ruang kantor 1 ruangan serta beberapa alat praktik pertanian.
Proses Pembangunan berhasil diserahterimakan pada bulan Desember 2016, namun dalam proses pelaporannya, Jaksa menemukan beberapa temuan, di antaranya dari total dana bantuan Rp. 2.721.957.000,-, jumlah dana yang didukung dengan alat bukti adalah sebesar Rp. 2.333.231.650,- sedangkan sisanya, yakni sebesar Rp. 388.725.350,- tidak didukung dengan bukti pengeluaran riil,” paparnya.
Di samping itu, terang Dudung, Jaksa menilai bahwa penunjukan langsung yang dilakukan SM terhadap Pihak Pelaksana Pengadaan adalah Pelanggaran lain yang dilakukan oleh SM.
Dudung menilai bahwa apa yang dilakukan oleh SM adalah kealfaan berupa belum diselesaikannya proses pelaporan, sehingga ada selisih dana yang tidak didukung dengan alat bukti yang riil.
“Adapun amanah proyek pembangunan bisa dilakukan oleh SM sesuai dengan waktu dan aturan. Sedangkan perihal penunjukan langsung yang dilakukan oleh SM terhadap Pelaksana Pengadaan, ini terjadi karena tidak ada pihak yang bersedia melaksanakan pembangunan di lahan Rawa, karena resikonya tinggi.
Sementara waktu terus bergulir namun belum juga ada yang bersedia, maka inilah yang menurut SM kemudian melakukan penunjukan langsung,” paparnya.
Tim Penasihat Hukum akan membuktikan itu semua dalam proses sidang selanjutnya dan tetap menghormati setiap proses peradilan yang akan berlangsung.
Menurut Agenda, Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu (13/02/2019) dengan genda Kesaksian dari Pihak Jaksa.*