Hidayatullah.com—Anggota DPR sedang rumuskan rekomendasi terkait masalah bangunan GKI Yasmin Bogor untuk diserahkan pada Presiden Yudhoyono, Selasa besok.
Kabar ini disampaikan Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari sebagaimana dikutip laman BRH6H.
Mantan anggota DPR RI 2004-2009 dari F-PDIP ini mengatakan, salah satu isi rekomendasi tersebut meminta presiden memerintahkan Walikota Bogor Diani Budiarto membuka segel GKI Yasmin. Ini karena Mahkamah Agung telah memutuskan memberi izin gereja tersebut.
“Tapi besok harus ada rekomendasi setelah kita lihat lapangan, tahu perkembangan. Tentu ke presiden. Kita tingkatnya pemerintah masalah apakah presiden akan mendelegasikan ke menteri itu perkara lain. Namun, pendekatan hukum harus menjadi kerangka penyelesaian masalah ini. Besok akan dibahas, jam 10 kita kumpul,” ujarnya.
Awal Oktober lalu, sejumlah tokoh lintas agama termasuk Komisi HAK Konferensi Waligereja Indonesia, menggelar peringatan Hari Kesaktian Pancasila dan Deklarasi Gerakan Nasional Hidup bersama Pancasila, di Pesantren Al-Ghozaly Bogor, Jawa Barat.
Acara kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke lokasi Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di mana IMB gereja ini dibekukan oleh Walikota Bogor Diani Budiarto.
Acara yang diprakarsa Gerakan Pemuda Ansor itu dihadiri antara lain oleh istri almarhur Gus Dur, Shinta Nuriyah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, mantan Menteri Pertanian Bungaran Saragih, Pendeta Antonius Benny Susetyo, politisi PDI-P Maruarar Sirait dan Nusron Wahid, Ketua GP Ansor.
Tokoh lintas agama ini berencana akan menyurati Presiden RI terkait kisruh perizinan GKI Yasmin.
Pemalsuan
Berbeda dengan kelompok yang kontra, sebelumnya, Jumat (16/11/2011) Sejumlah tokoh Islam Bogor, menggalang aksi solidaritas yang bertujuan mengingatkan masalah GKI Yasmin yang disebutnya murni pelanggaran hukum.
Aksi umat Islam ini juga dihadiri tokoh-tokoh ulama seperti; KH. Muhidin junaedi (MUI Pusat), KH. Adam Ibrahim (MUI Bogor), Ust. Iyus Khaerunnas (FUI Bogor), Ust. Fahrudin Soekarno (KMB), Ust. Amirudin Abu Fikri (HTI), Ust. Mulyadi (UIKA), Ust Abdul Halim (DDII), Ust. Ahmad Iman (Forkami), Ust. Hasyim (FPI), Ust. Dani (Forsila) dll.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dalam aksinya mereka menolak disebut tidak diberikan hak untuk beribadah, sebab mereka menilai, sesungguhnya yang terjadi adalah proses kebohongan, yakni adanya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB.
Karenanya, umat Islam Bogor mengingatkan kepada media agar bisa bersikap adil dalam pemberitaan terhadap permasalahan kasus GKI Yasmin ini.*