Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Aneh, Kasus Yasmin Didramatisir Dikaitkan Isu SARA

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 November 2011 17:50
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Sejumlah tokoh mengecam pihak-pihak yang menolak pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI), Bakal Tapos, Curug Mekar, Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Bahkan Ketua Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Todung Mulya Lubis, langsung mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tak ketinggalan suara sumir dari sejumlah partai dan organisasi yang tak paham persoalan.

Pengecam menilai penolakan itu adalah aksi diskriminatif terhadap umat Kristen yang kerap dicitrakan sebagai kalangan minoritas yang selalu diintimidasi. Namun faktanya, dari hasil penyelidikan, upaya pendirian gereja itu dinilai menggunakan cara-cara lancung yang melanggar etika.

Terkait itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor menghimbau agar pihak-pihak luar tidak ikut memperkeruh suasana terkait kisruh Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor. Adam menjelaskan, banyak pihak yang telah terpengaruh hasutan GKI menganggap masalah tersebut sebagai masalah SARA.

“Padahal, itu murni masalah hukum,” kata KH. Adam Ibrahim dalam jumpa pers di Bogor, baru baru ini.

Terbukti, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (20/1/2011) lalu, Majelis Hakim telah memutus terbukti bersalah mantan Ketua RT di wilayah Curug Mekar, Munir Karta bin Sukarta, dengan vonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Munir terbukti telah memalsukan tanda tangan warga sebagai syarat izin pembangunan gereja Yasmin. 

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

PN Bogor menegaskan bahwa Munir dijerat pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat. Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Santoso SH itu menilai, Munir terbukti telah meresahkan dan merugikan warga Curug Mekar.

Dari fakta tersebut, Walikota Bogor Diani Budiarto pun dalam Surat Keputusan tertanggal 11 Maret 2011 dengan Nomor 645.45-137 Tahun 2011, memutuskan mencabut Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Tidak lupa dalam keputusan pencabutan Keputusan Walikota tersebut disertai dengan tanggungjawab Pemerintah Kota Bogor yaitu mengembalikan semua biaya perizinan yang telah dikeluarkan oleh GKI Yasmin. 

Selain itu, Pemerintah Bogor dengan jelas menyatakan akan memfasilitasi lokasi baru sebagai alternatif pengganti GKI Yasmin. Juga jaminan segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksaan keputusan itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor.  

Menyikapi keputusan walikota tersebut, pihak GKI Yasmin pun mengajukan surat kepada Mahkamah Agung (MA) pertanggal 26 Maret 2011 perihal permohonan fatwa. 

Di dalam dokumen balasan MA yang didapatkan Hidayatullah.com tertanggal 1 Juni 2011 terkait surat permohonan GKI tersebut, berisi 5 poin yang pada intinya menyebutkan tindakan hukum Pemerintah Kota Bogor yang mencabut izin pendirian Gereja Yasmin adalah sebagai upaya penyesatan logika hukum.

GKI Yasmin menilai, Pemkot Bogor sendiri tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 tentang pencabutan pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) gereja Yasmin yang dikeluarkan wali kota.

Namun dalam pernyataan persnya tidak lama setelah datangnya basalan MA itu, pihak Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) tidak menyebutkan poin terakhir dari isi surat MA itu yang berisi jika pihak GKI merasa dirugikan atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor tentang pencabutan Izin Mendirikan Bangunan tersebut, maka secara hukum pihak GKI dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke pengadilan yang berwenang yurisdiksinya. 

Anehnya, pihak GKI malah menuding tindakan pencabutan IMB itu sebagai tindakan diskriminasi berdasarkan agama dan keyakinan dan mendesak agar Walikota taat konstitusi Negara UUD 1945.  Padahal sudah jauh-jauh hari masyarakat sekitar komplek gereja Yasmin menegaskan bahwa ini murni masalah hukum, bukan SARA. 

“GKI Yasmin seharusnya menggugat Pemkot Bogor melalui jalur hukum jika merasa tidak puas dengan pencabutan surat IMB gereja tersebut. Bukan mempolitisir, menebar fitnah, dan hasutan,” tegas Ketua Forum Komunikasi Muslim Indonesia (FORKAMI) Bogor, Achmad Iman, belum lama ini. 

Fitnah dan hasutan yang dimaksud adalah membuat opini seolah-olah mereka dihalang-halangi untuk beribadah. “Ini masalah hukum. Kenapa mereka dapat IMB,” tambahnya. 

Achmad menilai, ada tiga alasan kuat dibalik pencabutan IMB itu. Pertama, adanya penolakan yang kuat dari masyarakat sekitar lokasi rencana GKI Yasmin. Kedua, untuk menjaga stabilitas-keamanan dari provokasi jamaah GKI yang berkeras untuk beribadah di trotoar setiap pekannya.

Yang terakhir, kasus pemalsuan surat dukungan masyarakat setempat oleh pihak panitia pembangunan GKI Yasmin. Kasus ini telah menjerat mantan seorang mantan ketua RT setempat, Munir Karta, ke bui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 265/Pid.B/2010/PN.Bogor.

Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging dan Dwiati Novitarini yang dihubungi Hidayatullah.com tidak bisa dimintai keterangan. Nomor telepon genggam keduanya tidak aktif.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Al Azhar Ikut Gelar Aksi Tolak Yahudisasi Al Aqsha
Tulisan selanjutnya Penyelenggaraan dan Pengawasan Haji Akan Dipisah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?