Hidayatullah.com– Suatu paham terutama keagamaan, jika mendapat tekanan bukannya menyusut. Malah dinilai semakin membesar.
Demikian menurut tokoh agama dan ormas Islam, KH Cholil Nafis, menyikapi pemblokiran aplikasi media sosial Telegram oleh pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kemkominfo), baru-baru ini.
“Paham itu kalau ditekan malah tambah membesar, apalagi paham keagamaan jika selalu ditekan malah menggunung,” ujar Kiai Cholil kepada hidayatullah.com Jakarta dalam pernyataan tertulisnya, akhir pekan kemarin.
“Begitu pengamatan pada sejarah perjuangan yang didasarkan pada keyakinan agama,” imbuh Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat ini.
Baca: KH Cholil Nafis: Deradikalisasi dengan Menutup Telegram Langkah yang Salah
Menurut Kemkominfo, pemblokiran itu harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di Telegram dianggap antara lain bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, dan lain-lain yang disebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Karenanya, Cholil mengatakan, pemerintah lebih bijak manakala yang ditutup adalah akun yang menyebarkan paham yang membahayakan NKRI. Bukan aplikasinya.
“Dan pemerintah menyediakan ahli dan mendorong para ahli untuk aktif menangkal dan melawan paham radikalisme, dengan argumentasi dan uraian yang memadai dan mencerahkan,” sarannya.
Kalau alasan pemblokiran Telegram karena digunakan oleh kelompok yang disebut radikalis dan teroris, maka aplikasi medsos lain seperti Facebook, WhatsApp, Tweeter, Youtube, dan seluruh jaringan internet, kata dia, harus diblokir.
“Bahkan juga penerbitan dan percetakan bisa diblokir karena memuat konten radikalisme,” lanjutnya.*