Hidayatullah.com– Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (PERDOSPI) merekomendasikan adanya upaya-upaya maksimal dalam penerapan pencegahan penularan virus corona jenis baru (Covid-19) di bandara dan kabin pesawat.
“Pelonggaran bolehnya penerbangan penumpang komersial harus diikuti dengan langkah-langkah terkoordinasi di bandara dan di dalam kabin pesawat sehingga semua langkah pencegahan penularan Covid-19 dapat dijamin optimal, walaupun aspek komersial bisnis penerbangan juga tetap penting,” ujar Dr dr Wawan Mulyawan, SpBS(K), SpKP, AAK dari Pengurus Pusat Perdospi dalam rilisnya di Jakarta (18/05/2020).
Di Bandara
Untuk upaya pencegahan Covid-19 di bandara, Perdospi merekomendasikan Menteri Kesehatan RI melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk memperkuat Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara-bandara yang beroperasional, baik dalam jumlah dan kompetensi personilnya maupun peralatannya.
Penguatan itu, pertama, dalam bentuk menambah jumlah personil pengecekan dan pemantauan kesehatan di bandara, baik dengan menambah personil internal maupun dengan memanfaatkan personil kesehatan dari pemangku kepentingan yang lain. “Termasuk bekerja sama dengan relawan yang kompeten atau pun Perdospi dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” imbuhnya.
Dalam hal ini, kata dr Wawan, usulan Perdospi dalam Focus Group Discussion 12 Maret 2020 lalu kepada Direktorat Keamanan Penerbangan untuk menyiapkan Infection Control Officer di bandara-bandara utama dapat segera direalisasikan bekerja sama dengan KKP dan Perdospi serta relawan yang berkompeten.
Kedua, Perdospi merekomendasikan dilakukannya peningkatan kompetensi para personil KKP dalam pengecekan cepat dan pro aktif dengan membuat tutorial online atau pun bentuk lainnya, sehingga pendeteksian dan pemantauan penumpang dapat dimaksimalkan.
“Dalam hal ini Perdospi dapat dilibatkan untuk mengisi kontennya,” imbuhnya.
Ketiga, kata dr Wawan, menambah peralatan pengecekan di bandara jika diperlukan dan melakukan kalibrasinya secara rutin.
“Keempat, secara tegas dan sesuai aturan hukum melakukan penegakan hukum bagi pelanggar physical distancing (penumpang dan juga petugas bandara) di bandara bekerja sama dengan otoritas keamanan bandara,” ujarnya.
Selain itu, Perdospi merekomendasikan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara, agar menerapkan aturan kelengkapan persyaratan kesehatan dan persyaratan lainnya untuk naik pesawat selama masa pandemi Covid-19 ini di luar bandara (diutamakan secara online), sebelum calon penumpang masuk bandara.
“Sehingga proses check in dapat berjalan cepat dan sesuai aturan physical distancing yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Calon penumpang yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat, kata dr Wawan, seharusnya sudah tersaring sebelum masuk bandara dan hanya faktor-faktor khusus saja, seperti baru muncul gejala klinis pasca submit online persyaratan yang menyebabkan yang bersangkutan dicegah untuk terbang.
Kepada Otoritas Bandara, direkomendasikan agar menyediakan secara cukup tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan juga masker gratis (jika ada calon penumpang atau petugas Bandara yang maskernya rusak atau kotor).
“Otoritas Bandara dan Otoritas Keamanan Bandara harus menerapkan penegakan hukum secara tegas namun bijaksana bagi para penumpang, melalui kebijakan pelarangan atau pengaturan ulang keberangkatan, demi keselamatan dan keamanan bersama,” tambahnya.
Sedangkan bagi pihak maskapai penerbangan, direkomendasikan agar menyediakan wahana online untuk call center secara mudah dan untuk melengkapi persyaratan kesehatan sehingga tidak menimbulkan crowd (kerumunan) seperti terjadi beberapa waktu lalu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.
Di Kabin Pesawat
Untuk upaya pencegahan Covid-19 di kabin pesawat, Perdospi melihat bahwa physical distancing di pesawat tidak perlu diartikan dengan pembatasan jumlah kursi pesawat di kabin yang boleh digunakan penumpang.
“Pemanfaatan kreatifitas dari maskapai untuk penggunaan faceshield atau glass safe, selain penerapan aturan standar penggunaan masker yang baik dan benar, penggunaan hand sanitizer, pembatasan pergerakan manusia di dalam kabin pesawat, penyediaan makanan dan minuman di kursi pesawat sebelum penumpang duduk, pembatasan area dan penggunaan toilet/lavatory, penyediaan beberapa baris kursi belakang untuk karantina penumpang yang muncul gejala klinis di kabin dan lain-lain, akan lebih efektif daripada menyediakan hanya 50 % – 70 % kursi penumpang seperti disarankan beberapa pihak,” sebut dr Wawan.
Menurutnya, perlu juga pembuatan tutorial online bagi awak kabin dan penumpang tentang pencegahan penularan Covid-19, pengenalan gejala klinis, dan penanganan karantina di pesawat.
“Pengikutsertaan tenaga kesehatan di pesawat baik spesialis kedokteran penerbangan (SpKP), dokter umum terlatih penerbangan dan memahami pencegahan penularan Covid-19, atau perawat terlatih, dapat dipertimbangkan, terutama pada pesawat-pesawat berbadan lebar,” bunyi rekomendasi lainnya.
Menurut Perdospi, tindakan desinfeksi di kabin pesawat pasca penerbangan harus dilakukan secara maksimal dan terjamin.
“Pemantauan kru pesawat dan awak kabin dalam melakukan physical distancing sebelum dan sesudah penerbangan, atau sebelum mengawaki penerbangan berikutnya, harus dilakukan secara ketat oleh maskapai penerbangan.*