Hidayatullah.com–Polda Metro Jaya mengeluarkan sejumlah imbauan untuk pengelola hiburan di Jakarta. Termasuk salah satunya mengenai larangan penari bugil.
Imbauan itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S. Rajab saat mengumpulkan seluruh pengelola hiburan di Jakarta di Balai Pertemuan Metro Jaya, Kamis (8/12/2011) kemarin.
Menurut Untung, agenda mengumpulkan pengelola hiburan itu adalah agenda rutin Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Metro Jaya, agar tempat hiburan aman dan bebas dari tindak kriminal.
“Ini rutin, apa yang diambil dari Binmas, Kapolda yang mengkoordinir, itu kan kerjanya Binmas dan Kapolres,” kata Untung dikutip inilah.com usai pertemuan.
Selain itu, Kapolda juga meminta pengelola tempat hiburan lebih ketat terhadap para pengunjung, terutama melarang anak di bawah umur masuk ke tempat hiburan.
“Anak di bawah umur jangan diperbolehkan masuk ketempat hiburan. Peran sekuriti juga sangat penting untuk mengecek identitas pengunjung,” ucap Untung dikutip tribun.
Di bawah ini tujuh larangan Kapolda untuk pengelola tempat hiburan:
1. Agar tidak menggunakan tenaga kerja yanng masih dibawah umur.
2. Agar tidak melanggar batas izin operasional tempat hiburan.
3. Agar tidak menyelanggarakan hiburan yang mengandung pornografi (penari bugil dan erotisme).
4. Agar tidak menyiapkan dan pertaruhan perjudian dan menjual narkoba.
5. Pengamanan internal tempat hiburan agar dalam lingkungannya lebih proaktif mengambil langkah-langkah sesuai batas kewenangannya pada saat adanya gangguan kamtibmas.
6.Mencegah terjadinya perkelahian atau penganiayaan hingga mengakibatkan luka atau meninggalnya seseorang.
7. Segera menghubungi pihak kepilisian terdekat, serta amankan para saksi, pelaku, barang bukti dan amankan TKP sesuai dengan aslinya.*
foto: tribun