Hidayatullah.com–Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) protes kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, yang minta sejumlah daerah mencabut Perda larangan minuman beralkohol.
PPP meminta Gamawan segera mencabut kebijakannya yang tertuang dalam surat bernomor 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011.
“PPP meminta Mendagri untuk membatalkan upaya dengan mencabut Perda yang melarang peredaran Miras di daerah masing-masing sebab bebeberapa daerah sudah bereaksi dan tak ingin terjadi konflik,” kata Sekjen PPP Romahurmurzy dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/1/2012).
Mestinya, Mendagri mendukung adanya Perda larangan miras di sejumlah daerah. “Harusnya pemerintah mengelola tata niaga dan memberlakukan pajak setinggi mungkin,” sambungnya.
Sementara itu, anggota Fraksi PPP lainnya, Irgan Chairul Mahfiz, menyatakan, Perda pelarangan miras di Tangerang, Banten sudah berjalan dengan baik. “Tapi jadi aneh kalau pemerintah membatalkan. Ini sangat rentan terjadinya konflik,” kata anggota Komisi IX DPR ini.
Pendapat senada disampaikan anggota F-PPP Leni Marlinawati. Menurutnya pencabutan larangan Perda justru bertentangan dengan niat pemerintah membangun masyarakat yang bebas dari alkohol.
“Pencabutan perda pelarangan miras merupakan bentuk kekurangpekaan pemerintah. Sebab kerusuhan antara siswa salah satu sumbernya karena miras. Kalau perda pelarangan itu dicabut, akan semakin merusak moral bangsa. Jadi tak ada alasan mencabut perda tersebut,” ujarnya.
MUI Tolak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang bersama dengan 11 Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Kota Tangerang sepakat menolak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Kota Tangerang, Edi Junaedi Nawawi, belum lama ini. Kesepakatan tersebut diperoleh dari hasil pertemuan antara MUI dengan ormas tersebut di Masjid Al-Azham, Tangerang sehari sebelumnya.
Di antara ormas yang hadir adalah Nahdhatul Ulama (NU), FSPP, GP Anshor, Front Pembela Islam (FPI), Muslimah Mujahadah, Lakpesdam NU, Front Banten Bersatu, BKPRMI, dan Front Kerukunan Umat (FKU). Edi mengatakan, mereka tidak bisa begitu saja memveto kebijakan Kemendagri. “Kita tidak bisa ngotot begitu saja. Tentu Kemendagri punya pertimbangan,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan pertimbangan moral menjadi alasan penolakan MUI dan Ormas yang ada. Selama ini, ia menilai kebijakan Perda yang sudah berjalan selama enam tahun tersebut tidak menimbulkan protes dari kalangan pengusaha.
Edi juga mengutarakan kekhawatirannya jika Perda dicabut, akan memudahkan akses bagi remaja untuk membeli minuman keras. Alhasil, hal tersebut bisa berpengaruh pada meningkatnya angka kejahatan. Ia berpendapat, sebaiknya beberapa pasal yang dipermasalahkan direvisi dengan tetap mengusung pengaturan peredaran minuman beralkohol.*