Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PP “Aisyiah Ajak Kaji Putusan MK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Maret 2012 09:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Beragam tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait hubungan perdata atas anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum di Indonesia mendapat tanggapan  Pimpinan Pusat ‘AIsyiyah.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan  Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini dan Sekretaris Umumnya Siti Diah Nuraini, PP “Aisyiyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengkaji dan menyikapi putusan MK  agar implementasinya tidak bertentangan dengan dan menghilangkan nilai-nilai, norma-norma, dan akhlaq yang diperintahkan agama.
 
“Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengkaji dan menyikapi Putusan Mahmakah Konstitusi tersebut agar implementasinya tidak bertentangan dengan dan menghilangkan nilai-nilai, norma-norma, dan akhlaq yang diperintahkan/diajarkan agama serta moral luhur yang berlaku dalam kehidupan bangsa Indonesia,” demikian tulis PP ‘Aisyiyah dalam pernyataan resmi bertajuk “Tanggapan PP ‘Aisyiyah Mengenai Putusan MK”, seperti dimuat di laman resmi Muhammadiyah, Sabtu, (03/03/2012).

Setelah membaca dan mengkaji secara seksama Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan agar tidak menimbulkan dampak luas di luar semangat  perlindungan terhadap anak dan demi menjunjungtinggi lembaga perkawinan,  Pimpinan Pusat Aisyiyah menyampaikan beberapa tanggapan.

Pertama, putusan MN Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”  harus dibaca spiritnya sebagai payung hukum perlindungan terhadap anak,  serta tidak menegasikan dan menghilangkan lembaga perkawinan yang sah sebagaimana UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan dan Inpres  Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang berlaku sah di Negara Republik Indonesia.

Kedua, putusan MK tersebut  hendaknya tidak dibaca sebagai pembenaran terhadap perkawinan yang tidak sah secara hukum,  serta tidak bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan serta Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam bahwa “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah”.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketiga, menurut ‘Aisyiyah,  perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan). Karenanya, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu (Pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan). 

Selain itu menurut ‘Aisyiyah, perlindungan bagi anak di luar perkawinan yang sah harus dilaksanakan secara proporsional, yakni dikembalikan sesuai peraturan perundang-unndangan atau adat istiadat yang berlaku, yang mengatur tentang hak keperdataan bagi anak sah dan anak di luar perkawinan yang sah.

Selanjutnya, organisasi di bawah Muhammadiyah ini meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana amanat pada pasal 43 UU Perkawinan tahun 1974.

“Mendesak kepada Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/1974,” tulisnya.*
 
Foto: muhammadiyah.or.id

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Media IslamMKold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Resources Integrator: Peluang Profesi Baru
Tulisan selanjutnya Ilham: “Habibie Tak Punya Facebook”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

Berita
31 Agustus 2026 22:46
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?