Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

FUI: Kaum LGBT Harus Didakwahi, Bukan Difasilitasi

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 25 Juni 2012 10:42
Bagikan
Islam sangat melarang perkawinan sesama jenis/ foto: ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com—Mendiskusikan keberadaan kelompok Lesbian Gay Bisexual dan Transgender (LGBT) di tingkat DPR agar mendapat ruang kompromi dalam perundang-undangan jelas menyalahi tergolong perbuatan fasik dan dzalim. Demikian pendapat Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khatath menyikapi pendapat Prof Jimly Ashidiq dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) di Komisi VII DPR RI belum lama ini.

“Itu bisa dikatan perbuatan fasik, dzalim. Naudzubillah min dzalik,”ujarnya kepada hidayatullah.com.

Seperti diketahui, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Jimly Asshidiqie yang juga dikenal Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),  dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang sidang Komisi VIII DPR RI pada hari Kamis (21/06/2012) kemarin mengatakan, perlunya Negara membahas blue print keberadaan komunitas LGBT sebagai fakta di masyarakat yang jumlahnmya nilai banyak.

Menurut Jimly, keberadaan komunitas LGBT seprti lesbian, gay dan transgender ini di luar permasalahan setuju atau tidak setuju dengan RUU KKG, kehadiran mereka tak bisa dielakkan di masyarakat.

“Misalnya isu LGBT, lesbian, gay, biseks dan transgender. Dan ini bukan soal tidak suka tapi nyatanya banyak, puluhan juta jumlahnya,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karena itu, bagi Ketua Dewan Penasehat ICMI ini, suatu hari akan sampai saatnya isu-isu kemanusiaan bagi komunitas LGBT ini perlu segera disesuaikan. Baginya, kehadiran isu LGBT ini adalah masalah kemanusiaan yang harus diapresiasi oleh negara.

Hj Sinta Nuriyah Abdurahman Wahid M. Hum juga menyatakan bahwa permasalah nikah sejenis bagi kelompok LGBT adalah sesuatu yang tidak bisa dielakkan bahwa mereka pada kenyataannya berkembang secara alami di masyarakat.

“Kita harus melihat bahwa memang kenyataanya ada di tengah masyarakat itu, bahwa ada transgender, sesama jenis itu memang ada. Apakah kita akan membiarkan? Sebagai orang yang membela HAM itu pastinya kita akan menerima,” jelas istri mantan presiden RI Abdurahman Wahid ini.

Namun bagi Khatath, jika seperti ini pandangan keberadaan RUU KKG melihat LGBT, pada akhirnya keberadaan RUU Kesetaraan Gender ditujukan bukan untuk perlindungan atas kebebasan wanita, tapi lebih kepada ingin menjauhkan wanita-wanita Muslimah agar tidak terikat oleh Syariat Islam, bahkan ada keinginan untuk merusak nilai Syariat melalui undang-undang itu sendiri.

Menurut Al Khatath, jika  keberadaan LGBT ini benar-benar dilegalkan eksistensinya dalam undang-undang, dipastikan peristiwa ini sebagai sebuah musibah besar, bagi bangsa Indonesia terutama umat Islam.

Menurutnya, pernikahan sejenis dan budaya sodomi adalah haram dalam Islam dan keberadaan komunitas ini tetap merupakan sebuah penyakit sosial.

“Allah subhana wa ta’alah kurang lebih ada 4 surat dari Al A’raf hingga surat Luth dan lainnya itu menurunkan siksa kepada umat Nabi Luth karena perbuatan (LGBT) mereka dan menyebut mereka sebagai mujrimin, mujrimin itu sebutan bagi orang yang berdosa atau orang yang melakukan kriminalitas,” jelasnya pada hidayatullah.com.

Selain menganggap kelompok LGBT ini sama dengan umat Nabi Luth yang dilaknat Allah, Khatath juga menyatakan bahwa keberadaan orang-orang yang dinilai memiliki kelainan ini harus didakwahi agar kembali normal sesuai fitrahnya, bukan difasilitasi.

Bahkan dalam syariat Islam, penghukumannya sangatlah keras. Sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadits;

“Barangsiapa yang menjumpai satu kaum yang melakukan seperti perbuatannya kaum Nabi Luth maka bunuhlah ia, pelakunya dan obyeknya (temannya).”(HR. Abu Daud, 3869 dan HR. Ahmad No: 2596).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nuh: Tingkat Pendidikan Punya Korelasi Terhadap kesejahteraan
Tulisan selanjutnya Astaghfirullah, Anggaran Pengadaan Kondom Capai Rp 25,2 Miliar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?