Hidayatullah.com—Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka korupsi pembahasan proyek pengadaan al-Qur’an Tahun Anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
Disusul kemudian, anak Zulkarnaen, Dendi Prasetia, selaku Direktur Utama PT KSAI, menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru dalam kasus ini.
Menanggapi hal ini Menteri Agama Suryadharma Ali memberi dukungan dan apresiasi terhadap upaya pemeriksaan KPK.
“Kita serahkan kepada KPK. Seperti yang saya sampaikan pada waktu itu kami belum mengetahui secara detil dugaan korupsi itu,” kata Suryadharma di sela-sela Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-IV di Tasikmalaya, Jum’at (29/06/2012) sore.
Pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan. Jika dari hasil pemeriksaan KPK ada staf Kemenag yang terlibat, maka Menag berjanji akan bertindak tegas.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan. Sebagai komitmen, jika terbukti benar saya akan memecat yang terlibat,” tegas Menag.*