Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Keluarkan Fatwa Perampasan Aset Koruptor

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 1 Juli 2012 17:32
Bagikan
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-IV di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat
Bagikan

Hidayatullah.com—Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) maraknya kasus korupsi di Indonesia karena belum adanya hukum yang dapat membuat jera para koruptor.

Sebagai upaya membuat jera para koruptor,  MUI pada kesempatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-IV yang berlangsung pada 29 Juni-2 Juli 2012 di Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya, Jawa Barat, mengeluarkan fatwa terkait perampasan aset koruptor.

“Fatwa perampasan aset koruptor ini merupakan hasil dari sidang komisi B-1 Ijtima Ulama. Fatwa ini diharapkan dapat membuat koruptor jera, sehingga mereka yang mau korupsi itu berfikir beribu-ribu kali sebelum melakukannya,” kata Asrorun Ni’am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat kepada wartawan, Ahad (01/07/2012) siang.

Menurut Ni’am ada tiga poin yang dihasilkan Komisi B-1 terkait perampasan aset milik koruptor. Pertama, aset pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti berasal dari korupsi adalah bukan milik pelaku. Karenanya, aset tersebut harus dirampas dan diambil oleh negara, sedangkan pelakunya dihukum

Kedua, aset pelaku tindak korupsi yang terbukti bukan berasal dari tindak pidana korupsi tetap menjadi milik pelaku dan tidak boleh dirampas negara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketiga, aset pelaku tindak pidana korupsi yang tidak terbukti berasal dari korupsi, tetapi tidak bisa dibuktika bahwa aset tersebut adalah miliknya (pelaku korupsi), maka diambil oleh negara.

“Pada poin tiga ini dilakukan pembuktian terbalik,” jelas Ni’am.

Lalu untuk apa aset koruptor yang dirampas itu? Aset yang dirampas itu, kata Ni’am, dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan perampasan aset ini sama sekali tidak menghilangkan hukuman bagi sang pelaku.

Pada pembahasan perampasan aset korupsi ini sempat juga ada usulan agar MUI merekomendasikan kepada pemerintah untuk menerapkan hukum hudud. Pengusul ini meyakini bahwa hukum hudud dapat membendung maraknya kasus korupsi.

“Saat ini belum proporsional (untuk menerapkan),” kata Ni’am ketika hidayatullah.com menanyakan sikap MUI terhadap usulan tersebut. *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mantan PM Israel Yitzhak Shamir Meninggal
Tulisan selanjutnya Oposisi Tolak Hasil Pertemuan Jenewa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?