Hidayatullah.com—Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) maraknya kasus korupsi di Indonesia karena belum adanya hukum yang dapat membuat jera para koruptor.
Sebagai upaya membuat jera para koruptor, MUI pada kesempatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-IV yang berlangsung pada 29 Juni-2 Juli 2012 di Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya, Jawa Barat, mengeluarkan fatwa terkait perampasan aset koruptor.
“Fatwa perampasan aset koruptor ini merupakan hasil dari sidang komisi B-1 Ijtima Ulama. Fatwa ini diharapkan dapat membuat koruptor jera, sehingga mereka yang mau korupsi itu berfikir beribu-ribu kali sebelum melakukannya,” kata Asrorun Ni’am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat kepada wartawan, Ahad (01/07/2012) siang.
Menurut Ni’am ada tiga poin yang dihasilkan Komisi B-1 terkait perampasan aset milik koruptor. Pertama, aset pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti berasal dari korupsi adalah bukan milik pelaku. Karenanya, aset tersebut harus dirampas dan diambil oleh negara, sedangkan pelakunya dihukum
Kedua, aset pelaku tindak korupsi yang terbukti bukan berasal dari tindak pidana korupsi tetap menjadi milik pelaku dan tidak boleh dirampas negara.
Ketiga, aset pelaku tindak pidana korupsi yang tidak terbukti berasal dari korupsi, tetapi tidak bisa dibuktika bahwa aset tersebut adalah miliknya (pelaku korupsi), maka diambil oleh negara.
“Pada poin tiga ini dilakukan pembuktian terbalik,” jelas Ni’am.
Lalu untuk apa aset koruptor yang dirampas itu? Aset yang dirampas itu, kata Ni’am, dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan perampasan aset ini sama sekali tidak menghilangkan hukuman bagi sang pelaku.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pada pembahasan perampasan aset korupsi ini sempat juga ada usulan agar MUI merekomendasikan kepada pemerintah untuk menerapkan hukum hudud. Pengusul ini meyakini bahwa hukum hudud dapat membendung maraknya kasus korupsi.
“Saat ini belum proporsional (untuk menerapkan),” kata Ni’am ketika hidayatullah.com menanyakan sikap MUI terhadap usulan tersebut. *