Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Defenisi “Ancaman” Tak Jelas, RUU Kamnas Berpotensi Langgar HAM

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 September 2012 08:05
Bagikan
Ada pasal multi tafsir dan berpotensi jadi dasar tindakan represif/ant
Bagikan

Hidayatullah.com–Indonesian Police Watch (IPW) dan sejumlah LSM lain menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat sipil dan Ketetapan (TAP) MPR, serta UU Pembentukan Perundang-undangan.

“Proses RUU Kamnas berjalan tidak benar, karena berpotensi terjadi pemberangusan terhadap hak masyarakat sipil,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, belum lama ini kepada wartawan di Jakarta.

Neta mengatakan pemerintah telah mengembalikan draf RUU Kamnas kepada DPR RI tanpa merevisi atau mengubah pasal yang memiliki penafsiran ganda.

Sekitar enam bulan lalu, DPR menyerahkan draf RUU Kamnas beserta catatan revisi pada berbagai pasal yang berpotensi melanggar HAM dan memiliki penafsiran ganda kepada pemerintah.

“Namun pemerintah tidak mengubah draf RUU yang menjadi catatan DPR untuk direvisi,” ujar Neta.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

RUU Kamnas juga melanggar TAP MPR Nomor VI tentang pemisahan TNI dan Polri, serta TAP MPR Nomor VII tahun 2000 tentang kewenangan TNI dalam pertahanan nasional dan Polri berwenang mengatasi keamanan keamanan nasional.

Neta mempertanyakan penyusunan RUU Kamnas hanya melibatkan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Koordinator Politik Hukum Keamanan, namun tidak mengajak pihak kepolisian sesuai TAP MPR.

Sementara itu Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menduga RUU itu terkesan dipaksakan. “Ke depannya nanti akan ada penguatan untuk rezim security. Indikasi paling kuat terlihat dari pengajuan RUU Kamnas yang terkesan dipaksakan,” ujarnya dikutip Antara.

Menurut Haris, SBY selalu menyatakan TNI sudah tidak lagi melakukan pelanggaran HAM. Ia lantas mempertanyakan bagaimana penyelesaian dengan berbagai pelanggaran HAM berat di masa lalu. “Kan tidak pernah jelas apalagi tuntas. Ini artinya ada kecenderungan untuk menutupi kasus-kasus HAM di masa lalu,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan RUU Kamnas mengancam kebebasan demokrasi bahkan pers, jika DPR RI menetapkan menjadi undang-undang.

“Terdapat dua pasal yang bisa dijadikan pemerintah untuk membuka kebijakan represif terhadap kebebasan demokrasi dan pers,” kata Ray di Jakarta, Rabu.

Ray menyebutkan kedua pasal itu, yakni Pasal 17 dan 54 yang tercantum pada RUU Kamnas memiliki pandangan ganda (multi tafsir) yang berpotensi digunakan pemerintah bertindak represif terhadap rakyat saat negara dinyatakan tidak aman.

Ray menjelaskan Pasal 17 dan 54 menyebutkan ancaman keamanan nasional di segala aspek kehidupan dikelompokkan ke dalam ancaman militer, ancaman bersenjata dan ancaman tidak bersenjata.

Menurut aktivis tersebut, ancaman keamanan nasional tidak didefinisikan secara jelas dan tanpa batasan, sehingga dapat mengancam semua elemen masyarakat seperti wartawan, mahasiswa, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat, politisi, pegawai negeri sipil, bahkan ibu rumah tangga.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanudin menyatakan RUU Kamnas terdapat kekurangan pada beberapa pasal, seperti tidak ada penjelasan definisi keamanan nasional maupun ancaman nasional terkait indikator dan kategori.

Hasanudin mencontohkan Pasal Pasal 54 huruf (e) RUU Kamnas versi pemerintah tentang adanya kuasa khusus yang dimiliki Dewan Kemanan Nasional yang berhak menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa yang dianggap melanggar HAM.

Kemudian, Pasal 10, Pasal 15 juncto Pasal 34 tentang darurat sipil dan militer yang tidak ada hubungannya sesuai UU Keadaan Bahaya, serta Pasal 17(4) berpotensi membahayakan demokrasi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 35 Persen Dokter Dinyatakan Tak Lulus Uji Kompetensi
Tulisan selanjutnya Batu Nisan Bukti Militer Iran Ikut Berperang di Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?