Hidayatullah.com–Front Pembela Islam (FPI) mengecam pemindahan paksa Ustad Abubakar Ba’asyir (ABB) dari penjara Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) ke Nusa Kambangan. Ketua Umum FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab menilai, sikap Polri tersebut merupakan sebuah kezaliman.
Kezaliman itu karena proses pemindahan Ustad ABB dinilai menyalahi prosedur. Beberapa kesalahan prosedur itu antara lain tidak adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum Ustad ABB.
“Mestinya Polri lebih arif dan bijak dalam memperlakukan Ustad Shaikh Abu Bakar Ba’asyir yang sudah lanjut usia dan sedang sakit,” jelas Habib Rizieq kepada Hidayatullah.com, Minggu (07/10/2012).
Habib juga terlihat begitu geram dengan ketidakadilan yang diperlakukan kepada Ustad ABB. Menurut lelaki yang pernah merasakan satu penjara bersama Ustad ABB ini, kezaliman ini bukan yang pertama kali dialami oleh pengasuh Pondok Pesantren Ngruki Solo tersebut.
Sebelumnya Ustad ABB pernah ditangkap atas tuduhan terkait bom Bali dan Marriot. Namun Ustad ABB dibebaskan saat menang setelah mengajukan banding.
“Saat itu tidak ada satu pun kata maaf yang disampaikan Polri dan Pemerintah atas kezaliman atas Ustad Abubakar Ba’asyir yang ternyata tidak bersalah,” tambah ulama yang paling disegani di kalangan para Habaib ini.
Habib juga menyatakan, tanpa mengkesampingkan panasnya isu KPK, ormas Islam harus tetap mengajukan protes kepada pihak kepolisian. Secara lantang Habib Rizieq bahkan siap membongkar semua fakta konspirasi atas isu pelatihan Jihad Aceh yang dinilainya tidak lebih dari sebuah rekayasa. Bahkan Habib siap bersaksi untuk membuktikan keterkaitan tiga orang polisi dalam isu pelatihan Jihad Aceh tersebut.*