Senin, 29 Agustus 2005
Hidayatullah.com–Sekitar 100 orang yang berasal dari gabungan organisasi massa dari Front Pembela Islam (FPI), Gabungan Pemuda Islam (GPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Pelajar Islam Indonesia (PII), berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, ketika digelar sidang gugatan class action korban stigma G30S/PKI.
Sebagian naik ke lantai dua tempat sidang berlangsung di ruang utama. Mereka menyerbu masuk sambil berlari dan meneriakkan "Allahu Akbar" ketika majelis hakim membacakan gugatan.
Aksi mereka menambah penuh ruang sidang yang disesaki oleh sekitar 100 orang penggugat yang rata-rata sudah berumur lebih dari 60 tahun.
Majelis hakim yang diketuai oleh Cicut Sutiarso dan beranggotakan Sugito dan Ridwan Mansyur langsung menghentikan pembacaan gugatan dan memerintahkan para pengunjuk rasa untuk diam dan menghormati jalannya persidangan.
Pengunjuk rasa yang berada di luar PN Jakpus berdiri di atas mobil pick up sambil berorasi dan meneriakkan "Allahu Akbar" dan "PKI musuh Islam". Mereka juga menggelar spanduk besar "Ganyang PKI".
Koordinator Operasional FPI Jakarta, Eka Jaya menjelaskan kedatangan mereka di persidangan adalah untuk meminta majelis hakim agar tidak memenuhi tuntutan "class action" itu.
"PKI ini tidak tahu malu, meminta kompensasi, padahal dulu mereka melakukan pembantaian umat, kalau gugatan mereka dikabulkan kita perang, kita usir mereka juga harta mereka kalau perlu pakai upaya kekerasan," katanya.
Ia meminta ketegasan pemerintah agar waspada terhadap kebangkitan PKI. "Gugatan ini adalah salah satu upaya agar mereka bisa bangkit lagi, " ujarnya.
Sementara itu, salah satu penggugat, Mujayin (75) dari Lembaga Perjuangan rehabilitasi Korban Orde Baru mengatakan ia dan teman-teman seperjuangannya hanya mencari keadilan.
"Kami hanya menuntut keadilan, kita semua dulu ditangkap tanpa ada keadilan. Asas praduga tak bersalah itu bagaimana," kata pria yang pernah ditahan 10 tahun di Pulau Buru karena dituduh terlibat pemberontakan PKI.
Ia mengatakan, kalau ia dituduh terlibat seharusnya dibuktikan terlebih dahulu bukannya langsung dihukum tanpa adanya proses pengadilan.
"Kerugian akibat stigma terlibat G30S/PKI bukan dirasakan oleh saya tapi juga anak cucu saya, padahal di Islam sendiri tidak ada dosa turunan," kata bapak yang mengaku beragama Islam itu.
Mujayin bersama rekan sependeritaannya mengajukan gugatan terhadap empat mantan presiden Indonesia dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menuntut ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas hak-hak hidup dan kerugian yang mereka alami setelah dituduh terlibat G30 S/PKI.(ant)