Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hasyim Muzadi: Usai Putusan MK, Tidak Cukup Terbitkan Perpres

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 17 November 2012 12:38
Bagikan
KH Hasyim Muzadi.
Bagikan

Hidayatullah.com–KH Hasyim Muzadi, salah satu penggugat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menilai untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi tidak cukup penerbitan Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden (Perpres) yang dimaksud adalah Perpers Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

“Jika Perpres 2012 itu hanya mengubah nama Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menjadi unit kerja dengan makna kebijakan dalam status quo, tanpa adanya langkah lanjutan guna mengurangi ketergantungan sektor migas ke asing, keadaan akan tambah buruk,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/11/2012).

Menurut mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), ketergantungan minyak ke asing dalam format migas sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masih punya payung hukum, yaitu UU No. 22 Tahun 2001.

“Sedangkan sekarang ini hanya Perpres. Kalau pemerintah menggebu-gebu menyelamatkan investor asing, sebenarnya tidak sangat perlu dilakukan, karena keputusan MK tidak berlaku surut,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Hasyim, berbagai kontrak dengan pihak asing sebenarnya tidak dirugikan sama sekali dengan adanya putusan MK yang tidak berlaku surut tersebut.

“Sehingga cukup klarifikasi bahwa semuanya diambil alih pemerintah. Kalau diberikan lagi ke pihak lain, artinya setali tiga uang,” katanya.

Dikatakannya, yang sangat diperlukan sekarang ini adalah konsep ke depan, bagaimana mengurangi ketergantungan kepada pihak asing.

“Penyelamatan sementara pasti perlu, yakni rasa aman para investor. Tetapi lebih penting lagi langkah ke depan, bagaimana ekonomi Indonesia tidak tergantung asing, karena hal ini tidak hanya urusan pemerintah tetapi seluruh bangsa,” tandasnya.

Oleh karena itu, kata Hasyim, dalam waktu dekat sebaiknya para penggugat UU Migas berkumpul untuk evaluasi.

Menurut dia, perlu juga diundang para para tokoh dan negarawan yang tidak punya lagi interes pribadi, kecuali kepentingan bangsa dan negara untuk ikut dalam pertemuan itu.

“Pertemuan ini untuk menyatukan langkah mengawal proses selanjutnya sampai lahirnya undang-undang baru, mengingat di parlemen sendiri bukan tidak ada masalah,” katanya.

Bersamaan dengan itu, ormas-ormas Islam di Indonesia diharapkan terus memberikan dukungan untuk memberikan kesadaran kepada umat tentang pentingnya “mengembalikan” Indonesia untuk Indonesia.

“Ormas-ormas penggugat hendaknya memberi penjelasan ke umat perlunya pelan-pelan Indonesia menguasai ekonominya sendiri. Loyalitas pemerintah ke investor dan kepentingan asing telah teruji, tinggal menyeimbangkan dengan kepentingan Indonesia,” katanya, dalam berita Antara.

Seperti diberitakan, Presiden menerbitkan Perpres No. 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Perpres yang ditetapkan pada 13 November 2012 ini sebagai langkah pemerintah menanggapi putusan MK dan menjawab kecemasan yang berkembang. Perpres ini akan memberikan jawaban dan kepastian hukum pada usaha hulu minyak dan gas bumi.

Pasal 2 Perpres tersebut menyebutkan bahwa segala kontrak kerja sama yang ditandatangani antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Roket Lokal Al Qassam Jangkau Kneset
Tulisan selanjutnya Birmil, Modus Baru Serangan Asad

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?