Hidayatullah.com– Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal kasus penyerangan Novel Baswedan.
Dalam pernyataan singkatnya yang beredar dan dibenarkan kevalidannya oleh Dahnil setelah dikonfirmasi hidayatullah.com, ia menyampaikan informasi pemanggilannya tersebut.
Dahnil dipanggil polisi terkait kritikannya atas lambannya kinerja kepolisian dalam mengungkap tuntas kasus penyerangan dengan siraman air keras atas penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Baca: Dahnil: Penyerang Novel Teroris, Polisi Tak Sulit Menangkapnya
Dahnil rencananya menghadiri pemanggilan itu besok, Senin (22/01/2018) siang. Dahnil mengaku, apapun yang terjadi padanya, ia sudah siap menerimanya.
“Sahabatku yang baik. InsyaaAllah sebagai warga negara yang baik, Senin, besok, pukul 14.00 WIB, saya akan hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, terkait dengan pernyataan saya di acara Metro Realitas @Metro_TV tentang ketidakpercayaan saya terhadap polisi yang mau menuntaskan kasus Novel Baswedan.
Meski, terus terang saya merasa banyak keganjilan terkait pemanggilan tersebut. Namun, Apa pun itu, saya tentu akan hadapi secara hukum, sesuai dengan komitmen saya selama ini menjaga semangat Jihad Amar Ma’ruf Nahi Munkar dengan bingkai hukum.
Salam, Dahnil Anzar Simanjuntak (Anin),” demikian pernyataannya tersebut.
Baca: Terkait Kritikannya, Ketum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Dipanggil Polisi
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Dahnil mendadak mendapatkan surat panggilan dari kepolisian.
Pemanggilan itu terkait pernyataan Dahnil yang mengkritik soal lambannya kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Dahnil membenarkan adanya panggilan kepolisian terhadap dirinya itu. Namun ia mengaku tak mengerti titik terang atas kasus apa dirinya dipanggil.
“Tidak jelas, Mas (kasusnya),” ujar Dahnil saat dikonfirmasi hidayatullah.com di Jakarta melalui pesan singkatnya, Kamis (18/01/2018).
Baca: Periksa Novel di Singapura, Polisi Diminta Tidak Memojokkan Korban
Pada salinan dokumen surat panggilan polisi tersebut, yang diterima hidayatullah.com dan dibenarkan kevalidannya oleh Dahnil, disebutkan, “Sehubungan dengan statement dalam program acara Metro Realitas dengan Judul ‘Benang Kusut Kasus Novel’ yang ditayangkan pada tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di Metro TV.”
Pada surat panggilan berkop Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) itu, Dahnil diminta datang ke Unit V Subditkamneg Ditreskrimum di Jl Jenderal Sudirman No 55, Jakarta Selatan, pada Senin (22/01/2018) pukul 14.00 WIB.*