Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

6 Sekolah Kristen Blitar Harus Sediakan Hak Pendidikan Islam bagi Siswa Muslim

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 22 Januari 2013 05:57
Bagikan
Berikan Hak Pendidikan Agama Siswa Sesuai Kenyakinan Agamanya
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam 6 sekolah Kristen di Blitar yang tidak menyediakan guru agama sesuai kenyakinan muridnya. Menurut anggota Komisioner Bidang Agama dan Budaya KPAI, Asrorun Niam Sholeh, sikap keenam sekolah Kristen tersebut jelas telah melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 Pasal 12 Tahun 2003.

Menurutnya hak agama dan mendapatkan pendidikan agama adalah amanah konstitusi. Ia menambahkan setiap sekolah yang mengabaikan aturan pendidikan tersebut jelas harus ditertibkan.

“Kan sudah jelas bunyi aturannya bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,” jelasnya kepada hidayatullah.com di kantor MUI Pusat, Senin (21/01/2013).

Karenanya, Asrorun meminta kepada keenam sekolah Kristen dan Katolik tersebut untuk konsisten. Jika tidak mau menyediakan guru agama Islam seharusnya sekolah tersebut dari awal tidak menerima siswa beragama Islam.

“Mereka seharusnya belajar seperti Sekolah Muhammadiyah di NTT yang menyediakan pendidik Kristen dan Katolik bagi siswa yang beragama tersebut itu baru tindakan yang benar,” jelasnya lagi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Keenam sekolah yang dimaksud Asrorun itu sendiri antara lain SMA Katolik Diponegoro, TK Santa Maria, STM Katolik Santa Maria, SD Katolik Santa Maria, SD Katolik Yos Sudarso dan SMP Katolik Yos Sudarso.

“Semua sekolah itu ada di Blitar,” jelasnya.

Bagi Asrorun, penolakan SMAK Diponegoro Blitar dan beberapa sekolah lain untuk memberikan hak pendidikan Islam bagi siswa beragam Islam adalah melawan konstitusi.

Menurutnya lagi, UU Sisdiknas berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 55 Tahun 2007 telah memberikan kewenangan kepada Menteri dan Bupati atau Walikota. Kewenangan itu terkait pemberian sanksi administratif berupa peringatan sampai dengan penutupan.

“Pemerintah harus tegas menegakkan UU dengan memberikan sanksi bagi sekolah dimaksud,” tambah lelaki yang juga anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

KPAI sendiri dalam rilisnya mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pihak penyelenggara pendidikan agar kasus seperti yang terjadi di Blitar bisa menjadi instrospeksi bagi penyelenggara pendidikan akan tanggung jawab pemenuhan hak-hak anak.

”Kementerian Pendidikan  dan Agama RI harus proaktif menyosialisasikan UU terkait, melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara pendidikan yang tidak mentaati UU,” tegasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kpaiold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Oposisi Suriah Batal Bentuk Pemerintahan
Tulisan selanjutnya HAMP Himbau Malaysia dan Indonesia Ikut Selesaikan masalah di Patani

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Berita
20 Juli 2026 11:05
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?