Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPI: Iklan Rokok di Media Massa Seharusnya Dilarang Total

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 30 Januari 2013 07:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisioner KPI Bidang Isi Siaran Nina M. Armando mengatakan, iklan rokok di media massa seharusnya dilarang total karena pengaruhnya sangat besar bagi anak-anak dan remaja yang mudah meniru.

“Iklan rokok ini sangat mempengaruhi anak-anak dan remaja. Dalam konteks melindungi anak-anak, KPI harus menjalankan amanat UU Penyiaran untuk pelarangan iklan rokok dengan segala bentuknya, termasuk sponsor,” kata Nina di Jakarta, Selasa.

Pelarangan itu adalah sebagai bentuk perlindungan bagi “khalayak khusus”, yaitu anak-anak dan remaja dalam UU Penyiaran. Namun Nina menyebut pihaknya mengusahakan agar aturan mengenai iklan rokok dapat diperjelas lewat revisi UU tersebut.

KPI disebutnya telah mengirim draf revisi UU Penyiaran itu ke Baleg DPR sejak tahun 2010 namun belum juga selesai.

“Awal 2010 kami masukkan draf ke DPR. Dalam draf itu kami ajukan pelarangan iklan rokok, sama sekali tidak boleh ada iklan rokok di media,” kata Nina, dilaporkan Antara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Saat ini iklan rokok tidak dilarang, namun dibatasi hanya boleh muncul pada jam 21.30 hingga jam 05.00.

Hal itu juga menimbulkan perdebatan. Menurut Nina, karena aturan iklan bagi produk dewasa diberlakukan mulai jam 22.00 atau setengah jam kemudian.

“Kami inginnya kalau benar mau diberlakukan pembatasan, harusnya pada jam orang dewasa. Kenapa dibedakan, iklan rokok boleh muncul sejak 21.30?” ujar Nina.

Ia menambahkan, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI 2012 sebenarnya sudah akan diatur mengenai pelarangan iklan rokok secara lebih ketat, termasuk adegan anak merokok dalam semua program seperti contohnya sinetron atau film.

“Tapi aturan ini masih ada perdebatan dari industri rokok, masih ada penolakan sehingga belum bisa diberlakukan,” ujarnya.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Al-Ikhwan Dikecam Sponsori Artis Berbaju Mini
Tulisan selanjutnya Sudah Saatnya Sistem Informasi Haji Terintegrasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

Berita
5 Juni 2026 05:00
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?