Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menkes Akan Perketat Larangan Iklan Rokok

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 9 Februari 2013 05:12
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengakui bahwa pengaturan dan larangan iklan rokok dalam PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau sering disebut PP Tembakau saat ini masih cukup longgar dan akan dilakukan pengaturan lebih ketat kedepannya.

“(Aturan) iklan saat ini masih longgar, saya ingin lebih ketat lagi. Tapi sebagai langkah awal bolehlah,” kata Menkes.

Salah satunya adalah masih dibolehkannya iklan rokok untuk ditayangkan di media televisi, namun di atas jam 21.30 yang dinilai sebagai salah satu bentuk kurang tegasnya pelarangan tersebut.

Aturan bagi pemuatan iklan rokok di media cetak, televisi, online serta media luar ruang itu dimuat di pasal 26 sampai 34 dalam PP Tembakau yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012 lalu.

Dalam PP tersebut, iklan rokok disebutkan tidak boleh diletakkan di kawasan tanpa rokok (KTR). Iklan juga tidak boleh berlokasi di jalan utama dan protokol, dan ukuran iklan di luar ruangan tidak boleh melebihi 72 meter persegi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sedangkan dalam Pasal 28 disebutkan, iklan rokok di media cetak tidak boleh diletakkan di sampul depan atau belakang, serta tidak boleh didekatkan dengan iklan makanan atau minuman.

Luas iklan juga tidak boleh memenuhi seluruh halaman serta tidak boleh dimuat di meda cetak untuk anak, remaja, dan perempuan.

“Dalam PP diberi tenggat waktu hingga akhir tahun ini (Desember 2013). Yang sudah bayar biarlah dulu (beriklan), tapi akhir tahun, tidak ada lagi,” ujar Menkes, dilansir Antara belum lama ini.

Bentuk promosi yang dilarang juga termasuk membagikan rokok secara cuma-cuma, dilarang memberikan potongan harga/hadiah serta tidak boleh menggunakan logo/merek produk tembakau pada barang lain atau pada kegiatan lembaga/perorangan.

Selain pengaturan iklan, aturan yang masih memerlukan waktu transisi adalah pencetakan gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada bungkus rokok yang harus sudah diterapkan paling lambat 18 bulan atau pada Juni 2014.

Peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan itu ditetapkan sebesar 40 persen dan harus dicantumkan pada kemasan depan dan belakang, namun tidak berlaku bagi rokok klobot, klembak menyan dan cerutu batangan.

Beberapa info yang harus dicantumkan di bungkus rokok adalah tidak ada batas aman dalam mengkonsumsi rokok, kadar tar dan nikotin, kode produksi dan tidak boleh mencantumkan kata-kata menyesatkan dan menunjukkan superioritas seperti “mild”, “light” dan lainnya.

“Untuk larangan penjualan juga ada aturannya, yaitu tidak boleh menjual dengan mesin layan diri, tidak boleh menjual dan memberi rokok kepada anak di bawah 18 tahun dan perempuan hamil,” ujar Menkes.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Iyad Madani Menjadi Sekjen OKI yang Baru
Tulisan selanjutnya Menag Usulkan Anak Jamaah Haji Meninggal Dapat Beasiswa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?